Solusi Cerdas Hadapi Pinjaman Online Bermasalah

Solusi Cerdas Hadapi Pinjaman Online Bermasalah

No comments

Belakangan ini marak bermunculan banyak layanan pinjaman online, mulai dari yang sifatnya legal hingga yang ilegal. Menawarkan berbagai macam kemudahan bagi calon nasabah membuat mereka yang membutuhkan dana segar dianggap mampu membantu. Alih-alih mampu mengatasi masalah, yang terjadi justru nasabah dirugikan lantaran dikenakan bunga selangit.

Pada akhirnya debitur justru akan terjerat hutang yang tiada habisnya. Seperti yang belakangan ini dilansir oleh berbagai media, dimana terdapat debitur yang justru mengakhiri hidup lantaran terjerat hutang. 

Pinjaman Online  Dapat Membantu Bila Tidak Bermasalah

Melihat kejadian tersebut tentunya membuat banyak orang berfpkir berulang kali untuk mengajukan pinjaman via online. Meskipun dilain sisi memang pinjaman online menjadi salah satu solusi mendapatkan dana segar dengan cepat namun setidaknya masih banyak solusi yang dapat diambil. 

Baca Juga: Millenials Butuh Dana Segar? Coba Cara Berikut Ini Agar Bisa Nikmati Pinjaman Dengan Mudah!

Karena hal tersebut, kita memang perlu beberapa poin yang perlu diperhatikan saat akan menghadapi pinjaman online yang bermasalah. Berikut ini adalah beberapa tips dirilis agar Anda tak terjebak dengan aplikasi pinjaman online bermasalah :

1. Sadari Kewajiban Peminjam Dana Sesuai Pasal 1740 KUHPerdata

Mengutip dari Pasal 1740 KUHPerdata menegaskan setiap jenis pinjaman baik itu non online maupun online wajib dilunasi. Hal tersebut menegaskan bahwa setiap utang piutang memiliki payung hukum yang cukup kuat dan harus dipatuhi oleh setiap warga Negara tanpa pengecualian.

Jika Anda melanggar pasal tersebut tentunya Anda sama saja dengan menabrak hukum yang berlaku. Oleh karenanya tidak heran jika proses penyelesaian kasus perdata terkadang ada yang berujung di meja hijau.

2. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman Apabila Bunga Pinjaman Terlampau Tinggi

Sebagai seorang debitur Kita sering kali merasa tertekan lantaran memiliki tunggakan dan sering kali terbebani dengan anggapan bahwa pemberi pinjaman dapat melakukan berbagai macam cara untuk dapat mengembalikan uang yang dipinjam.

Namun demikian, tak semua anggapan tersebut benar lataran sebagai seorang debitur, Kita pun memiliki hak untuk dapat mengajukan restrukturisasi apabila merasa kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman online yang sudah terlanjur diambil. 

Restrukturisasi dalam hal utang piutang sendiri merujuk pada perubahan perjanjian utang piutang yang disetujui bersama antara peminjam dan pemberi pinjaman. Hal tersebut dapat dilakukan apabila pihak pengambil pinjaman mengalami kesulitan keuangan sehingga saat melakukan cicilan pinjaman angsurannya terkendala. Untuk dapat melakukan restrukturisasi ini biasanya pihak debitur harus mengajukannya terlebih dahulu melalui surat tertulis yang ditujukan pada kreditur.

3. Lapor ke Polisi Apabila Anda Diperlakukan Tidak Wajar oleh Pemberi Pinjaman

Sebagai peminjam dana yang bermasalah sering kali Kita merasa terancam dan terpojok bahkan sekalipun pihak kreditur melakukan ancaman, penyebaran data pribadi, penipuan hingga fitnah. Jika Anda mendapatkan perlakukan seperti demikian, jangan pernah ragu untuk melaporkan pada pihak yang berwajib.

Jika tidak segera melakukan tindakan hal tersebut justru akan semakin memperparah keadaan Anda yang tengah kesulitan membayar tagihan, bahkan tak jarang dapat membuat debitur menjadi trauma. 

Trauma yang dialami oleh debitur tersebut dapat berujung pada psikis debitur dan bahkan dapat berujung pada mengakhiri hidupnya. Hal tersebut dapat terjadi akibat dari ancaman yang dilakukan oleh pihak pinjaman online, mulai dari tindakan penyebaran data pribadi seperti nomor telepon, mencuri data pribadi seperti rekan kerja yang digunakan untuk proses penagihan, intimidasi hingga penipuan dan fitnah. 

LBH sendiri menyebutkan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melawan tindak pidana. Jika Anda sebagai nasabah yang diperlakukan demikian jangan pernah ragu untuk melaporkan pada pihak yang berwajib. Anda sebagai nasabah setidaknya memiliki payung hukum yang cukup kuat dimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009. 

4. Lapor Ke OJK Apabila Kreditur Melaggar Aturan

Langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan jika terlanjur memiliki pinjaman online dan Anda rasa kreditur telah melanggar aturan OJK adalah melaporkan kejanggalan tersebut pada OJK.

Hal tersebut adalah salah satu concern dari OJK yang bertugas melindungi kepentingan setiap nasabah perbankan. Laporan kreditur yang bermasalah tersebut wajib setidaknya ditindak lanjuti oleh OJK baik kreditur yang terdaftar di OJK maupun yang tidak secara resmi terdaftar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 mengenai OJK.

5. Laporan Anda pada OJK ditolak? Jangan Ragu untuk Laporkan ke LBH

Jika Anda telah melaporkan kejanggalan yang Anda rasakan namun tetap belum ditindaklanjuti oleh OJK maupun kasusnya ditolak oleh pihak OJK, Anda bisa segera melaporkan masalah Anda pada LBH. Caranya cukup mengirimkan email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id dengan subject atau judul “Penolakan OJK_(nama Anda atau debitur). 

Baca Juga: Hindari Menutup Pengeluaran-Pengeluaran Ini Dengan Pinjaman Online!

Laporkan Pada Pihak Berwajib Apabila Dibutuhkan

Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda lakukan apabila Anda menemukan pinjaman online yang bermasalah. Jangan ragu untuk melaporkan pada pihak yang berwajib apabila Anda merasa dirugikan. Jangan lupa pula untuk tetap membayar tagihan tepat waktu sehingga pinjaman Anda tetap lancar dan tidak bermasalah. Semoga berguna!

Tidak Perlu Takut AJukan Pinjaman Online, Download Aplikasi Indodana Sekarang dan Ajukan Pinjaman Anda!

Download App Indodana Sekarang!