Kegiatan ekonomi dapat terselenggara dengan baik berkat adanya para pelaku ekonomi, baik yang berwujud individu maupun sekelompok individu yang membentuk suatu kesatuan dan disebut sebagai badan usaha. Badan usaha diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk usaha menurut kepemilikannya, mulai dari perusahaan perseorangan, perdata, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perusahaan milik negara (BUMN). Secara
You must be logged in to post a comment.