Berbagai Jenis Penipuan Melalui Pesan Singkat
Kalau dulu kamu mungkin sering menerima pesan singkat berkedok “Mama minta pulsa” atau pemberitahuan menang undian, kini modus penipuan lewat pesan sudah jauh lebih canggih.
Seiring berkembangnya teknologi, para penipu tidak lagi hanya mengandalkan kata-kata manis. Mereka kini menggunakan perangkat teknologi tinggi untuk meretas dan mencuri data atau uangmu. Supaya kamu tidak menjadi korban, yuk kenali berbagai jenis penipuan melalui pesan singkat terbaru berikut ini!
1. Modus Pemalsuan Nama Pengirim (SMS Masking)
Pernahkah kamu mendapat SMS dari nama pengirim yang terlihat resmi seperti “BANK XX” atau nama instansi besar lainnya, padahal isinya mencurigakan dan meminta kamu mengklik sebuah tautan aneh? Hati-hati, Ini bisa jadi SMS Masking.
Pelaku menggunakan layanan pihak ketiga untuk menyamarkan nomor asli mereka menjadi nama sebuah institusi resmi. Tujuannya satu: memancing kamu untuk mengklik link phishing yang ada di dalam pesan tersebut. Sekali kamu klik dan memasukkan data pribadi, rekening atau akunmu bisa langsung terkuras. Ingat, instansi resmi tidak pernah meminta password, PIN, atau OTP melalui tautan di SMS!
2. Modus Peretasan Sinyal 2G (Fake BTS / IMSI Catcher)
Ini adalah salah satu modus kejahatan siber paling baru dan berbahaya. Pelaku berkeliling menggunakan mobil yang membawa perangkat pemancar sinyal buatan (Fake BTS).
Ketika kamu berada di dekat alat ini, sinyal smartphone kamu akan dipaksa turun dari 4G/5G menjadi jaringan 2G. Kenapa 2G? Karena jaringan 2G memiliki sistem keamanan (enkripsi) yang sangat lemah. Setelah sinyalmu berubah jadi 2G, pelaku bisa mencegat lalu lintas komunikasimu dan mengirimkan SMS Masking secara massal ke HP kamu tanpa perlu mengetahui nomormu terlebih dahulu. Jika tiba-tiba sinyalmu turun ke E atau 2G padahal sedang di tengah kota, kamu wajib waspada!
3. Modus Pengiriman File APK (Undangan & Paket Bodong)
Modus ini paling sering merajalela lewat WhatsApp atau SMS. Penipu akan menyamar menjadi kurir paket, orang yang ingin menikah (mengirim undangan), atau bahkan petugas pajak (DJP). Alih-alih mengirim foto, mereka mengirimkan file berekstensi .APK (misalnya: Foto_Paket.apk atau Undangan_Pernikahan.apk).
Jika kamu mengunduh dan menginstal file tersebut, kamu secara tidak sadar memasang malware pencuri data (sniffing) di HP-mu. Aplikasi jahat ini bisa membaca SMS OTP yang masuk ke HP kamu, sehingga pelaku bisa mengambil alih akun bank atau paylater milikmu.
4. Customer Service Palsu
Modus klasik ini masih sering memakan korban. Penipu menyamar sebagai customer service (CS) bank, atau bahkan paylater seperti Indodana Finance. Mereka biasanya akan menelepon atau mengirim pesan bahwa ada masalah dengan akunmu, atau pesanan yang membutuhkan biaya tambahan dan memintamu mengirimkan sejumlah uang.
Tanpa mengecek kebenarannya, korban yang panik atau terburu-buru biasanya langsung mentransfer uang. Uang pun lenyap, dan CS gadungan itu akan memblokir nomormu.
Cara Melawan dan Melaporkan Pelaku Penipuan
Jika kamu mendapatkan pesan dengan ciri-ciri di atas, jangan panik. Lakukan langkah-langkah berikut:
- Jangan Pernah Klik Tautan atau File Apapun. Abaikan dan langsung blokir nomor pengirim jika kamu merasa pesan tersebut mencurigakan, terutama jika berisi file .APK atau tautan (link) tidak jelas.
- Laporkan ke Aduan BRTI (Kominfo). Kamu bisa menangkap layar (screenshot) pesan penipuan tersebut beserta nomor pelakunya. Kirimkan laporan ke akun email resmi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia di aduanite@mail.komdigi.go.id atau melalui situs resmi https://aduannomor.id/ milik Kominfo agar nomor pelaku segera diblokir.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pesan penipuan tersebut menyertakan nomor rekening, kamu bisa melaporkannya ke OJK. Hubungi kontak resmi OJK di 157 atau kirimkan screenshot dan bukti ke email humas@ojk.go.id. OJK akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk membekukan rekening penipu tersebut.
Jadilah Kritis dan Jangan Mudah Tertipu
Intinya sebagai pengguna smartphone, kamu juga harus pintar dalam menggunakannya. Jika menerima modus penipuan melalui pesan singkat, jangan segan untuk melapor.
Sebab semua ini sudah diatur oleh berbagai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Jika memang terbukti, pelaku bisa saja menghadapi meja hijau untuk menyelesaikan kasusnya.
Baca juga:
