SMS Penipuan

Berbagai Jenis Penipuan Melalui Pesan Singkat

No comments

Selama masa pandemi Covid-19 ini, berbagai modus penipuan semakin marak terjadi. Salah satu diantaranya adalah modus penipuan melalui pesan singkat. Bukan lagi berkedok meminta pulsa, modusnya kini sudah lebih beragam.

Anda pasti pernah mendapatkan pesan singkat yang berisi penipuan. Entah sekali, atau malah beberapa kali masuk ke nomor Anda. Sekali dua kali, mungkin masih bisa ditoleransi. Namun, intensitas ini kian meningkat selama pandemi.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban! Inilah Ciri Penipuan Layanan Online Berkedok Upload KTP dan Selfie

Penipuan Berhadiah

Ada berbagai macam pesan penipuan yang bisa ditemui. Paling banyak, biasanya memberitahu jika Anda telah memenangkan sejumlah undian. Bahkan Anda sendiri pun tidak pernah merasa mengikuti undian berhadiah.

Beberapa memiliki nada yang cukup meyakinkan. Bahwa Anda benar-benar memenangkan sebuah hadiah. Jika diteruskan, biasanya si pengirim pesan singkat tersebut akan meminta Anda untuk mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.

Jumlah nilai dan nomor rekening, biasanya akan langsung dikirimkan tepat setelah pesan singkat tersebut dibalas. Alasannya uang tersebut akan digunakan sebagai pembayaran administrasi, atau pajak.

Bukannya menyerahkan hadiah yang dijanjikan, mereka biasanya akan menghilang bak ditelan bumi. Uang yang diberikan pun ikut menghilang. Jika itu terjadi, Anda secara resmi telah menyandang status sebagai korban penipuan.

Untuk menghindari modus penipuan macam ini, Anda harus mengetahui jenis-jenis penipuan lain. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Customer Service Peminta Uang

Ini merupakan salah satu alasan yang juga biasa digunakan oleh para penipu. Mereka akan menyamar sebagai seorang Customer Service (CS). Entah itu CS dari operator nomor telepon, kartu kredit, atau provider Wifi Anda.

Penipu biasanya memulai pesan singkatnya dengan menjelaskan adanya gangguan jaringan. Oleh karena itu, CS tersebut menjanjikan untuk mengirim teknisi. 

Jika Anda membalas pesan tersebut, CS palsu tersebut akan meminta Anda mengirim sejumlah uang. Kedoknya, adalah untuk membayar jasa reparasi yang akan dilakukan teknisi. Padahal mungkin tidak ada gangguan yang dirasakan. 

Anda hanya akan dibuat percaya, seolah-olah masalah tersebut benar adanya. Uang Anda pun lenyap, dan tidak ada teknisi yang benar-benar datang.

2. Pengemudi Online yang Meminta Uang

Modus kedua ini cukup baru. Melihat banyaknya pengguna layanan pengemudi online baru-baru ini. Baik untuk mengantar atau membeli beberapa kebutuhan seperti makanan. Para penipu biasanya menyamar menjadi seorang pengemudi online dan akan melancarkan aksinya ketika mendapatkan pesanan.

Ia lantas menjelaskan bahwa ada biaya tambahan atas pesanan yang sebelumnya dipesan atau hanya bisa menggunakan metode pembayaran tertentu. Korban yang tidak tahu-menahu, akan mudah saja percaya pesan tersebut.

Korban pun mentransfer uang yang disebutkan di pesan singkat tersebut. Tanpa mengecek pesanannya sebelumnya. Uang tersebut pun raib, bersama dengan pengemudi online gadungan tersebut.

Jika Anda sudah merasa tidak nyaman dengan modus-modus penipuan di atas. Satu-satunya hal yang bisa dilakukan adalah melawan balik. Caranya dengan melakukan laporan kepada pihak berwajib. Selain polisi, Anda bisa langsung melapor ke beberapa lembaga negara lainnya.

Cara Melaporkan Pelaku Penipuan

1. Laporkan Melalui Cuitan di Twitter

Salah satu cara laporannya, semudah membuka media sosial pribadi. Anda cukup menangkap layar yang berisi pesan singkat penipuan dan nomornya. Gambar tangkapan layar tersebut, cukup dikirimkan ke akun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Tepatnya di ‘@aduanbrti’.

Selain itu, Anda juga bisa mengunggah tangkapan layar tersebut di publik. Dengan cara membuat cuitan tentang penipuan dengan pesan singkat tersebut lalu mention @aduanbrti. Pihak BRTI lantas akan melakukan verifikasi. Jika sudah terbukti, nomor tersebut akan segera diblokir.

2. Buat Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

Cara kedua mungkin agak sedikit rumit. Sebab Anda harus mengirim delik aduan tersebut melalui email. Delik aduan ini merupakan fasilitas yang dinaungi oleh OJK. Terutama jika pesan singkat tersebut mencantumkan nomor rekening di dalamnya.

Hampir sama seperti melakukan laporan di BRTI. Anda cukup mengirim tangkapan layar pesan singkat penipuan yang diterima dengan penjelasan singkat. Jika terbukti, OJK bisa langsung memblokir nomor rekening tersebut.

Jadilah Kritis dan Jangan Mudah Tertipu

Intinya sebagai pengguna smartphone, Anda juga harus pintar dalam menggunakannya. Jika menerima modus penipuan melalui pesan singkat, jangan segan untuk melapor. 

Sebab semua ini sudah diatur oleh berbagai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Jika memang terbukti, pelaku bisa saja menghadapi meja hijau untuk menyelesaikan kasusnya.

Sebagai penutup, berikut adalah dasar hukum yang mengatur tentang penipuan dan tindak kejahatan ini

  1. Pasal 3,4,5 & 10 UU No. 8 Tahun 20210, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  2. Tentang transfer dana pada pasal 82 dan 85 UU no.3 tahun 2011.
  3. Pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
  4. Pasal 28 (1) UU No. 19 tahun 2016, yang berisi tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)

Baca Juga: Hati-Hati! Jangan Berikan Kode OTP Sembarangan