Memiliki hunian sendiri bisa jadi adalah impian setiap orang lantaran harganya yang relatif tinggi. Salah satu solusi yang bisa ditempuh oleh masyarakat adalah dengan cara membeli rumah yang dilelang oleh pihak bank. Dengan demikian, Kita bisa memiliki hunian dengan harga yang relatif lebih terjangkau.
Namun sayangnya untuk mengikuti lelangan rumah yang dadakan oleh bank tak semudah yang dibayangkan. Tapi tak salah tentunya jika Kita mau berusaha untuk mendapatkan hunian yang nyaman untuk ditempati sekalipun prosesnya panjang.
Properti Untuk Investasi

Selain menjadi barang impian, nyatanya properti juga dapat dimanfatkan sebagai salah satu instrumen investasi dengan tingkat return yang tinggi setiap tahunnya. Namun demikian, jenis instrumen investasi dalam bentuk properti tidaklah memiliki likuiditas yang tinggi.
Itu artinya jika suatu saat Anda membutuhkan dana darurat dan terpaksa menjual properti setidaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjualnya bisa dalam hitungan minggu, bulan hingga tahun.
Baca Juga: Mau Ajukan KPR Jangka Panjang? Perhatikan dulu 8 Hal ini Sebelum Salah Pilih
Artikel Kita kali ini akan membahas beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan saat akan memilih properti yang ditawarkan melalui poses lelang dari bank. Berikut ulasan selengkapnya agar Anda tak salah langkah :
1. Mencari Tahu Informasi Lelang Rumah di KPKNL atau Lelang.go.id
Langkah pertama untuk mendapatkan harga terbaik untuk perumahan yang dilelang oleh pihak bank adalah dengan mencari tahu informasi lelang rumah di atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau lewat website Lelang.go.id.
Selain mencari tahu melalui kantor KPKNL atau situs Lelang.go.id, Anda pun bisa langsung datang ke bank terkait dimana biasanya pihak bank akan memberikan informasi berupa publikasi mengenai lelang rumah yang hendak diadakan. Informasi atau iklan tersebut bisa Anda temukan melalui iklan media cetak, hingga media online yang saat ini sangat mudah untuk diakses.
Selain mencari tahui melalui media publikasi, Anda pun bisa menanyakan untuk rumah yang terdapat label “Rumah ini berada dalam pengawasan pihak bank”. Anda bisa menanyaan pada pihak bank bagaimana status rumah tersebut dan informasi-informasi lainnya yang diperlukan.
2. Memperolah Informasi Langsung via KPKNL dengan Cara Mendaftarkan Diri
Langkah berikutnya yang bisa Anda tempuh apabila hendak membeli rumah lelangan yakni dengan mendaftarkan diri di KPKNL. Dengan mendaftarkan diri di kantor KPKNL, Anda bisa memperoleh informasi yang cukup informatif. Selain itu pihak KPKNL pun akan jauh lebih mudah saat akan memberikan informasi terkait properti yang hendak Anda beli.
Satu hal yang perlu Anda perhatikan saat memperoleh informasi mengenai rumah yang hendak dilelang yakni selalu pergunakan pihak bank sebagai mediator antara Anda dengan pihak pemilik properti. Serta hindari berhubungan langsung dengan pihak pemilik properti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Perhatikan Jangka Waktu Pelunasan Jika Melakukan Pembayaran Bertahap
Hal berikutnya yang harus Anda lakukan apabila telah dinyatakan menang dalam proses pelelangan adalah melunasi pembayaran rumah yang hendak Anda ambil tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. Setidaknya pihak bank memberikan waktu dua minggu hingga satu bulan lamanya. Dalam kurun waktu tersebut Anda harus melunasi pebayaran baik dengan pihak bank maupun pihak KPKNL.
Perlu Anda perhatikan apabila sudah menang dalam proses lelang, perjanjian yang telah Anda setujui tak dapat dibatalkan. Sekalipun dibatalkan untuk alasan yang mendesak, setidaknya Anda menjadi tidak dapat mengikuti proses lelang untuk 3 bulan kedepan lantaran masuk dalam daftar blacklist.
4. Perhatikan Dokumen yang Wajib Dipelajari Sebelum Bayar Rumah
Namun sebelum membayar properti yang hendak Anda ambil alih tersebut, Anda perlu memahami dan memeriksa dokumen yang terkait terlebih dahulu. Hal ini perlu Anda lakukan demi menghindari kejadian yang tak diinginkan seperti bangunan yang dibeli illegal lantaran dibangun di atas tanah Negara, dan lain sebagainya.
Pastikan Anda membaca dengan seksama isi dari dokumen tersebut dan pastikan pula dokumen properti adalah asli bukan palsu dan tentunya dapat terjamin keamanannya.
5. Pastikan Kembali Kondisi Rumah yang Dibeli dalam Keadaan Baik
Setelah Anda membaca dokumen properti dan tak menemukan kejanggalan satu pun, selanjutnya Anda wajib memeriksa kembali kondisi rumah tersebut. Pastikan seluruh sudut rumah dalam keadaan baik sekalipun Anda membelinya dalam proses pelelangan.
Jangan ragu untuk mendatangi properti yang hendak Anda beli dan mengeceknya secara langsung. Pastikan pula kondisi rumah yang Anda beli layak dan sesuai dengan harga yang Anda setujui dalam proses pelelangan. Tanyakan pula riwayat perawatan rumah tersebut seperti kapan terakhir direnovasi dan bagian apa saja yang diperbaiki.
Jangan sampai Anda menyesal dikemudian hari lantaran tak memeriksa dengan seksama kondisi fisik bangunan.
Baca Juga: Punya Rumah Minimalis? Ini 5 Tips agar Desainnya Lebih Menarik dan Bagus
Pastikan Properti yang Dibeli Tepat
Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat hendak memilih rumah yang dilelang. Pastikan Anda telah mengecek berulang kali kondisi properti. Hindari harga properti yang terlampau jauh dibawah harga pasaran. Semoga berguna!
You must be logged in to post a comment.