Meski pada praktiknya teknologi dalam bidang keuangan semakin canggih, tapi tindak kejahatan di tengah masyarakat masih merajalela. Tak sedikit orang atau kelompok yang melakukan penipuan demi meraup keuntungan yang besar dari korban.
Seperti halnya yang dialami oleh seorang wanita bernama Theresia Avilia yang menjadi korban penipuan senilai ratusan juga rupiah dari seorang yang mengatasnamakan customer services Jenius BTPN. Kasusnya ini menjadi viral di berbagai media dan menjadi perhatian khalayak, lantaran dirinya menceritakan kisah pilunya dalam postingan yang diunggah akun Twitter pribadinya.
Dalam postingan tersebut terangkum, oknum meminta korban untuk mengganti kartu dengan dalih kebijakan dari lembaga keuangan tersebut yang dilakukan secara bertahap ke seluruh nasabahnya. Korban juga diminta mengisi link tertentu yang nantinya limit tarik tunai akan dinaikkan.
Sebelum tahap instruksi pada link dari oknum tersebut belum selesai, korban menyadari bahwa tindakan ini mencurigakan. Korban pun langsung keluar dari link tersebut, tapi sayang, korban tidak bisa mengakses akun keuangannya.
Hal yang harus disesali lagi, korban kehilangan uang ratusan juta setelah mengecek langsung di kantor lembaga keuangan tersebut.
Ini merupakan modus penipuan dengan cara mengelabui korban untuk meraup keuntungan. Kasus ini tentunya menjadikan pelajaran kepada seluruh masyarakat sebab penipuan bisa terjadi pada siapa saja.
Modusnya, penipu akan menggunakan segala cara untuk menipu dan mengatasnamakan bank hingga aplikasi fintech pinjaman online (pinjol) resmi yang telah tercatat dan terdaftar di OJK.
Maka dari itu, sebagai nasabah baik bank maupun fintech pinjol, tidak boleh lengah sedikitpun dan harus tetap waspada kapanpun dan dimanapun. Hal ini dikarenakan pelaku penipuan akan melakukan berbagai cara yang terpenting bisa mencuri atau mendapatkan banyak uang dari target sasaran.
Ada beberapa tips yang bisa kita lakukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan bank hingga pinjol abal alias ilegal. Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
1. Kenali Ciri-Ciri Modus Penipuan

Agar tidak menjadi korban penipuan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa saja ciri-ciri dari setiap modus penipuan yang mengatasnamakan bank hingga pinjol ilegal, yaitu:
- Menanyakan Data Pribadi Melalui Telepon atau Email
Layanan bank dan pinjol ilegal, umumnya mengandalkan seseorang untuk menyamar sebagai pihak penyelenggara lembaga keuangan untuk menghubungi korban atau target melalui e-mail, telepon, atau pesan teks.
Kemudian mengelabui korban seakan-akan mendapatkan hadiah atau adanya penggantian sistem sehingga korban mau memberikan data sensitif seperti informasi identitas pribadi yang terpasang pada akun keuangan secara detail.
- Mengirimkan SMS dengan Kode OTP
Pelaku penipuan bisa menemukan akun pengguna bank dan pinjol secara acak. Pelaku yang berusaha masuk ke akun keuangan seseorang, pastinya nasabah akan ada SMS dengan kode OTP atau nomor pin transaksi.
Jika kamu merasa sedang tidak menggunakan akun bank atau pinjol kemudian ada pesan teks yang mencurigakan, sebaiknya abaikan dan jangan berikan kode OTP tersebut.
- Mengirimkan SMS atau Email yang Menginformasikan Login atau Ganti Password
Selain kode OTP, pelaku juga bisa menggunakan cara lain yaitu dengan memaksa masuk ke akun perbankan dan pinjol kamu secara diam-diam. Setelah itu, nasabah akan mendapatkan sebuah pesan teks atau email yang isinya menginformasikan adanya upaya seseorang yang masuk ke akun pinjol untuk Login atau mengganti password.
- Memberikan Penawaran yang Menarik dan Memaksa
Agar masuk ke perangkap penipuan, seringkali pelaku penipuan bank dan pinjol juga memberikan penawaran yang menarik agar korban tergiur.
Biasanya, pelaku hanya membeberkan keuntungan dan bunga rendah saja, sedangkan produk dan sistemnya tidak disampaikan secara jelas. Pada saat follow up, pelaku akan bersikap memaksa agar kamu menjadi pengguna bank dan pinjol ilegal.
- Syarat Pengajuan Terlalu Mudah
Lembaga keuangan, seperti perbanka dan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki sederet persyaratan yang harus dipenuhi calon nasabah. Sementara bank dan pinjol ilegal, memiliki syarat pengajuan yang terlalu mudah. Mungkin hanya data pribadi atau perbankan saja.
2. Merahasiakan Data Pribadi dari Siapapun

Sekarang ini banyak penipuan yang mengatasnamakan perbankan dan pinjaman online ilegal dengan menggunakan data pribadi saja. Untuk itu, kamu harus merahasiakan data pribadi dari siapapun, baik anggota keluarga, teman dekat hingga orang yang tidak dikenal.
Bukan hanya itu saja, kamu juga jangan asal sebar data pribadi di media sosial, baik dalam sebuah postingan foto atau video KTP, buku rekening bank termasuk akun pinjol.
3. Abaikan SMS atau Email yang Mencurigakan
Jika kamu mendapatkan SMS atau e-mail dari nomor atau orang yang tidak dikenal dengan isinya yang pemberian hadiah atau link tertentu, sebaiknya kamu abaikan saja. Sebab, isi pesan tersebut bersifat mencurigakan yang berujung dengan penipuan.
4. Blokir Nomor yang Mencurigakan
Memang setiap kali ada nomor baru yang menghubungi, pastinya tidak tertera nama pemiliknya sehingga kamu tidak bisa mengetahui apakah nomor tersebut punya teman, saudara atau justru orang yang mengatasnamakan bank atau pinjol.
Angkat telepon tersebut dan dengarkan informasi dengan tenang. Jika awal pembicaraan sudah mencurigakan sebaiknya segera tutup telepon tersebut dan blokir nomor pengguna.
5. Cek Perbankan dan Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK
Kini banyak perbankan dan pinjol ilegal yang nama atau logonya menyerupai pinjol yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Agar tidak terkecoh, kamu bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol di OJK terlebih dahulu. Paling utama, kamu bisa mengecek nomor call center resmi bank atau pinjol.
Ada beberapa kontak OJK yang bisa kamu akses, antara lain:
- Kontak OJK 157
- Whatsapp 081-157-157-157
- www.ojk.go.id
- Email konsumen@ojk.go.id
- Kontak157.ojk.go.id
6. Jangan Sembarangan Download Aplikasi Perbankan dan Pinjol

Penyelenggara bank dan pinjol ilegal juga mengupayakan tindak penipuan dengan membuat aplikasi keuangan guna melancarkan aksinya dalam mencuri data pribadi.
Maka dari itu, kamu yang baru saja ingin memanfaatkan layanan perbankan dan fintech lending untuk transaksi berbagai keperluan, tentunya harus berhati-hati dan jangan sembarangan download aplikasi. Pastikan kamu mendownload aplikasi lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
7. Pantau Setiap Transaksi Perbankan dan Pinjol
Apabila kamu aktif dalam menggunakan perbankan dan paylater pinjol, memantau setiap transaksi secara rutin tentunya menjadi solusi yang tepat. Dengan cara ini, kamu bisa mengetahui lebih cepat jika ada transaksi yang tidak kamu ketahui atau mencurigakan, sehingga bisa melaporkan ke pihak penyelenggara lembaga keuangan tersebut.
8. Ganti Password Secara Berkala
Dengan adanya password, tentunya membuat akun yang kamu miliki menjadi aman. Mulai dari e-mail, media sosial, akun perbankan hingga akun perbankan dan pinjol. Agar akun tidak mudah dibobol, sebaiknya kamu perlu mengganti password atau PIN akun perbankan dan paylater secara berkala.
Usahakan kamu membuat password yang baik, kuat, dan unik, sehingga tidak ada satu orang pun yang bisa menebak password kamu, termasuk pelaku penipuan bank atau pinjol ilegal. Namun, kamu harus pastikan juga password tersebut mudah diingat.
9. Lapor Pengaduan Pinjol Ilegal
Lantas bagaimana kalau sudah terjerat dengan perbankan atau pinjol ilegal? Tak perlu panik, kamu bisa segera melakukan pengaduan atau melaporkan ke kepolisian untuk proses hukum melalui https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, laporkan ke satgas waspada investasi OJK untuk dilakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Jadilah Nasabah yang Cerdas
Layanan perbankan dan fintech pinjol memang memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Kamu bisa belanja di tempat-tempat tertentu atau marketplace yang bekerjasama dengan lembaga perbankan dan fintech dengan sistem paylater. Akan tetapi, dengan adanya kemudahan ini jangan sampai kamu mudah terperangkap di penipuan. Kamu harus menjadi nasabah yang cerdas, baik dalam menggunakan akun keuangan hingga setiap transaksi yang kamu lakukan.
Baca Juga:
You must be logged in to post a comment.