Salah satu hal yang paling menakutkan bagi debitur produk KPR adalah rumah yang disita. Hal tersebut bukan tanpa alasan, Kita semua mengetahui tenor cicilan KPR tidaklah singkat. Di mana tenornya bisa mencapai 5 hingga 15 tahun.
Waktu selama itu Kita tidak pernah tau kapan keuangan Kita mengalami surut maupun pasang. Pada akhirnya Kita akan dihadapkan dengan risiko gagal bayar dan properti yang Kita miliki pun pada akhirnya disita.
Artikel Kita kali ini akan membahas beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi adanya gagal bayar tagihan KPR. Di mana dapat berujung pada penyitaan properti yang Kita miliki.
Namun, sebelum lebih jauh berikut ini Kita juga akan membahas beberapa hal yang dapat menyebabkan properti dari KPR disita agar setidaknya Anda dapat mengantisipasinya.
Hal-hal yang Menyebabkan Properti dari KPR Disita
1. Membayar Tagihan Tidak Lancar dan Menyebabkan Hutang Menumpuk
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah setiap kali Anda membayar tagihan tidak lancar dan dapat menyebabkan hutang yang kian menumpuk. Sebisa mungkin hindarilah hal ini jika Anda tidak mau rumah yang Anda beli disita oleh pihak bank.
Selain berisiko rumah ditarik oleh pihak bank, kualitas kredit Anda pun pada akhirnya akan terpengaruh kemudian jika Anda mengajukan pinjaman pada pihak bank tentunya juga akan dipersulit oleh pihak bank.
2. Bunga KPR Naik karena Sistem Floating dan Berujung Pada Gagal Bayar karena Kesulitan Memperoleh Dana Cicilan
Salah satu jenis bunga yang diberlakukan oleh pihak bank adalah bunga dengan sistem floating dan bunga dengan sistem flat. Perbedaan dari sistem floating dan flat adalah dari segi fluktuasi bunga kredit.
Pinjaman dengan sistem bunga flat setidaknya data meminimalisir gagal bayar lantaran nominal cicilan setiap bulannya adalah sama. Namun, tidak demikian dengan sistem bunga floating yang mengikuti suku bunga Bank Indonesia.
Setiap waktu bunga floating ini akan berubah-rubah bahkan cenderung mengalami kenaikan setiap bulannya. Hal tesebut justru dapat memperburuk masalah lantaran sangat berpotensi membuat cicilan menjadi terganggu karena keadaan keuangan yang tidak dapat Kita prediksi.
3. Kehilangan Sumber Pemasukan
Hal berikutnya yang dapat berpotensi membuat cicilan KTA terganggu adalah kehilangan sumber pemasukan.
Sebagai karyawan Kita sering kali tidak bisa memprediksi kapan Kita kehilangan sumber pemasukan untuk alasan apapun. Jika sumber pemasukan tidak ada, tentunya Kita juga akan kesusahan dalam melakukan pembayaran tagihan cicilan yang berjalan.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk Anda yang memiliki emergency fund atau dana darurat di dalam tabungan. Bagi Anda yang tidak memiliki emergency fund tentunya akan sangat berbahaya. Lantaran properti yang Anda miliki terancam disita oleh pihak bank karena pembayaran yang tidak lancar.
Setelah mengetahui beberapa hal yang berpotensi membuat cicilan KPR terganggu, berikut ini adalah beberapa cara untuk memperbaiki cicilan KPR Anda yang terlanjur tidak lancar agar rumah Anda tidak disita oleh pihak bank.
Baca Juga: Ketahui Untung Rugi Cicilan DP KPR Berikut Ini Sebelum Mengajukannya
Cara-cara untuk Memperbaiki Cicilan KPR yang Tidak Lancar
1. Loan Rescheduling
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan saat gagal melakukan pembayaran KPR adalah dengan melakukan loan scheduling. Loan scheduling sendiri mengacu pada penjadwalan kembali cicilan pada pihak bank.
Biasanya pihak bank akan melakukan penghitungan ulang terhadap pinjaman yang Anda miliki hingga perubahan pada tenor pembayaran kredit sehingga dapat meminimalisir gagal bayar hingga tahun terakhir cicilan.
2. Reconditioning atau Persyaratan Kembali
Langkah selanjutnya, Anda bisa mengajukan reconditioning atau persyaratan kembali. Reconditioning ini bertujuan untuk mengubah suku bunga KPR yang telah diambil oleh pihak debitur.
Jika Anda beruntung, bisa mendapatkan suku bunga yang disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur. Oleh karenanya, mulailah untuk mengkomunikasikan permasalahan Anda pada pihak bank apabila Anda rasa Anda mulai kesulitan dalam melakukan cicilan.
3. Restructuring Pinjaman atau Penataan Kembali
Langkah terakhir yang dapat Anda tempuh untuk menghadapi risiko gagal KPR adalah dengan melakukan restructuring atau penataan kembali pinjaman yang Anda miliki.
Langkah ini mencakup kedua langkah yang telah disebutkan di atas sebelumnya yakni rescheduling dan reconditioning. Artinya pada tahap ini pinjaman Anda akan dirubah struktur tenor cicilannya hingga bunga pinjamannya mengikuti kemampuan debitur.
Ketiga langkah yang telah disebutkan di atas pada kenyataannya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat yakni sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/28/DNDP tahun 2013 serta PBI atau Peraturan Bank Indonesia nomor 5/19/PBI/2003/. Oleh karenanya, Anda tak perlu ragu untuk mengajukan opsi yang telah disebutkan di atas.
Jangan Ragu untuk Bicarakan Masalah Anda Kepada Bank
Demikianlah beberapa tips yang dapat Anda lakukan saat rumah yang Anda beli dengan menggunakan KPR terancam disita oleh pihak Bank. Pihak Bank tentunya akan memberikan kemudahan pada setiap nasabahnya, selama Anda memiliki kemauan untuk membayar cicilan dengan menempuh jalur-jalur yang telah disebutkan di atas.
Semoga berguna!
Baca Tips Lainnya: Punya Rumah Minimalis? Ini 5 Tips agar Desainnya Lebih Menarik dan Bagus
You must be logged in to post a comment.