Hindari Kesalahan-Kesalahan Berikut Sebelum Membeli Asuransi Jiwa, Supaya Tepat Sasaran

Hindari Kesalahan-Kesalahan Berikut Sebelum Membeli Asuransi Jiwa

No comments

Di antara Anda mungkin ada yang pernah merasa kebingungan ketika didatangi oleh agen asuransi yang menjelaskan produk asuransi jiwa.  Terlebih jika produk asuransi jiwa dijadikan satu (bundling) dengan produk investasi? Jangan bingung dulu, jika Anda baru pertama kali membeli produk asuransi jiwa.

7 Kesalahan yang Perlu Anda Hindari Saat Membeli Asuransi Jiwa:

Tips Sebelum Memiliki Asuransi Jiwa
Tips Sebelum Memiliki Asuransi Jiwa

1. Jangan Tergoda dengan Promo, Fokus pada Tujuan

Biasanya agen asuransi jiwa selalu menghampiri dengan membawa berbagai macam promo.  Sebagai calon pembeli produk asuransi jiwa, Anda harus fokus dengan apa yang menjadi kebutuhan Anda.

Beli asuransi jiwa yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda diberi penawaran unitlink, pelajari dengan cermat dan seksama tentang manfaat yang ditawarkan, mulai dari proteksi jiwa hingga proteksi kesehatan.

2. Proteksinya Tidak Mencukupi

Kesalahan kedua yang sering terjadi ketika membeli produk asuransi adalah membeli proteksi yang memiliki nilai lebih kecil dari kebutuhan. Permasalahan ini sering terjadi karena pembeli tidak tahu berapa biaya pertanggungan yang dibutuhkan.  

3. Uang Proteksi Berlebih, karena Kebanyakan Asuransi Jiwa

Ada juga orang yang ikutan membeli asuransi jiwa, sehingga jumlah asuransi jiwa yang dimiliki terlalu banyak.  Memiliki asuransi jiwa yang kebanyakan bukan merupakan hal yang baik karena Anda dapat menggunakan uang tersebut untuk berinvestasi atau memenuhi kebutuhan lainnya. 

Pastikan uang pertanggungan Anda sesuai dengan kebutuhan, jangan kekurangan (under insured) atau kelebihan (over insured).

Baca Juga: Pilih Asuransi Kesehatan yang Bagus untuk Masa Depan Anda dengan Kiat-Kiat Berikut

4. Terlalu Percaya dengan Illustrasi

Khusus untuk Anda yang membeli asuransi unitlink, seringkali nasabah terkecoh dengan kata ilustrasi.  Ingat ilustrasi itu merupakan gambaran kinerja investasi masa lalu, dan bukan menjadi jaminan atau garansi hasil ke depan akan sama seperti yang dicontohkan. Sebelum Anda membeli asuransi unitlink, pastikan Anda mengetahui bagaimana cara kerja unitlink dan apa saja manfaat yang akan didapatkan.

Investasi pada unitlink, seharusnya bukan menjadi pertimbangan utama dalam membeli sebuah produk asuransi jiwa.  Hasil investasi di unitlink tersebut bisa naik, bisa tetap dan bisa juga turun. Seharusnya fokus Anda lebih kepada jumlah uang pertanggungan dan perlindungan-perlindungan yang didapatkan.

 5. Hanya Memperhatikan Premi, Lupa dengan Manfaat

Jangan membeli asuransi hanya karena tergiur dengan biaya premi murah.  Jika premi murah tetapi memiliki manfaat terbatas dan tidak sesuai dengan kebutuhan Anda, buat apa? Hal tersebut mungkin saja tidak menguntungkan Anda. Beli asuransi itu harus disesuaikan dengan kebutuhan, setelah itu baru disesuaikan dengan biaya. 

6. Jangan Kebanyakan Rider, Beli yang Dibutuhkan

Masih membahas mengenai asuransi unitlink, Anda perlu mempertimbangkan juga asuransi tambahan (rider). Beberapa contoh asuransi tambahan (rider) yang umum dijumpai pada produk unitlink:

  • Asuransi Cacat/Meninggal karena Kecelakaan (Accident Death and Disability Benefit – ADDB)
  • Asuransi Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability – TPD)
  • Asuransi Penyakit Kritis  (Critical Illness CI+ dan CI)
  • Asuransi Kesehatan Santunan Tetap (Flexicare Family)
  • Manfaat Pembebasan Premi (Payor Benefit, Payor Protection, Spouse Payor Benefit, Spouse Payor Protection), dan lain sebagainya

Pilih asuransi tambahan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan Anda. Baca dengan baik dan teliti penjelasan mengenai masing-masing fitur.

Contoh asuransi penyakit kritis, pelajarilah apa saja penyakit yang digolongkan ke dalam penyakit kritis, kapan uang pertanggungan dapat dikeluarkan (apakah bisa saat diagnosa awal atau tidak bisa), bagaimana teknis pemberian uang pertanggungan untuk penyakit kritis, dan lain sebagainya.

7. Salah Ahli Waris

Permasalahan yang terkadang luput adalah salah menentukan ahli waris.  Untuk hal ini Anda perlu diskusi dengan perencana keuangan dan/atau penasehat hukum terkait dengan ahli waris. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 48 berbunyi:

Pasal 48

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Terkait dengan peraturan tersebut, Anda juga perlu memperhatikan siapa ahli waris yang tepat. Jika anak Anda berusia di bawah 18 tahun, maka Anda perlu memperhatikan perwalian yang diatur pada pasal 50.

Pasal 50

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Oleh sebab itu Anda perlu memperhatikan betul untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris.

Memiliki Asuransi Jiwa Perlu Pertimbangan yang Matang

Pilihlah asuransi sesuai dengan kebutuhan, agar manfaat-manfaatnya dapat dirasakan dan memberikan keuntungan bagi Anda dan Keluarga.

Baca Juga: Pertimbangkan Memiliki Asuransi Jiwa Bila 5 Hal Ini Berlaku Pada Anda