Belakangan istilah PPKM kerap terdengar usai pemberlakukan aturan baru tentang pembatasan berkegiatan guna menekan terjadinya lonjakan kasus virus covid-19 yang belum usai.
PPKM disebut-sebut jauh lebih ketat daripada PSBB yang sebelumnya sudah diberlakukan pemerintah. Pelaksanaannya sendiri dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota yang berada di wilayah Pulau Jawa hingga Bali dan kini merambah ke sejumlah kota di luar Pulau Jawa.
Kepanjangan PPKM dan Maknanya
Meski sudah tidak asing di telinga, namun apakah kamu mengetahui kepanjangan PPKM itu sendiri? Nyatanya, masih banyak orang yang belum mengetahui apa itu kepanjangan PPKM, sehingga kerap salah persepsi.
Kepanjangan PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dari mulai awal pandemi Covid-19 mulai merebak, Pemerintah sudah menerapkan beberapa aturan dengan sebutan lain, yaitu PPKM Mikro dan PSBB.
Aturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai diberlakukan sejak 17 April 2020. Selanjutnya, pemerintah menggunakan sebutan baru yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran virus dengan istilah PPKM.
Aturan tentang PPKM sendiri pertama kali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 lalu. Pemberlakukan PPKM tersebut mencakup wilayah DKI Jakarta, 23 kota/kabupaten di 6 provinsi yang termasuk wilayah dengan risiko penyebaran virus Covid-19 yang tinggi.
Lantaran hingga akhir masa pemberlakukan PPKM jilid II yang dianggap belum efektif, sebutan baru pun muncul yakni PPKM Mikro. Di mana PPKM mikro diberlakukan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku di tujuh provinsi dengan beberapa aturan yang jauh lebih lengkap sesuai zonasinya.
Di awal Juli 2021, istilah baru kembali diberlakukan oleh pemerintah yang disebut PPKM darurat. Pemberlakukan ini dilakukan akibat dari lonjakan kasus Covid-19yang diakibatkan virus varian baru.
PPKM darurat diberlakukan dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, terutama untuk wilayah Jawa – Bali. Akan tetapi seiring peningkatan kasus yang mengalami peningkatan, PPKM darurat pun diperluas hingga ke 15 daerah lainnya di luar pulau Jawa – Bali, dan diperpanjang kembali hingga awal September 2021.
Aturan-aturan dalam PPKM
Ada sejumlah aturan dalam PPKM yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19. Sehingga kasus-kasus baru bisa ditekan peluang peningkatannya. Di antaranya ada aturan PPKM Darurat dan PPKM pengetatan yang sama-sama bertujuan baik. Berikut rincian aturannya:
PPKM Darurat
1. Pelaksanaan KBM (Kegiatan Belajar dan Mengajar)

Seluruh kegiatan pembelajaran baik sekolah, akademi, perguruan tinggi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan dengan melalui daring atau online.
2. Kegiatan di Sektor Non-Esensial
Segala jenis lingkungan usaha non-esensial atau yang sifatnya tidak mendasar diberlakukan WFH (Work from Home) 100%. Mendasar dalam hal ini artinya bersifat pokok, penting atau harus ada.
3. Kegiatan di Sektor Esensial
Ada beberapa kategori berbeda dalam penerapan pembatasan kegiatan di sektor esensial, di antaranya:
- Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, teknologi informasi & komunikasi, perhotelan yang tidak menyediakan karantina Covid-19, hingga industri yang berorientasi ekspor, semuanya diberlakukan 50% WFO (Work From Office). Jadi, maksimal karyawan yang bekerja di kantor hanya boleh 50 persennya saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
- Sektor pemerintahan khususnya pelayanan umum yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya. Pemberlakuan WFO maksimal 25% dari jumlah staf.
- Sektor kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, dan industri minuman dan serta penunjangnya diberlakukan WFO 100%.
- Untuk pasar tradisional, supermarket, swalayan, dan toko kelontong yang menjual berbagai kebutuhan pokok sehari-hari jam operasionalnya dibatasi jam maksimal sampai jam 8 malam waktu setempat.
- Untuk toko obat dan apotek diperbolehkan buka 24 jam.
4. Kegiatan Penjualan Makan dan Minum di Lokasi Umum

Mulai dari warung, rumah makan, cafe dan juga lapak makanan, baik di lokasi tersendiri, di dalam mall atau pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima dine-in atau makan di tempat, dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau delivery.
5. Kegiatan Pusat Perdagangan dan Pusat Perbelanjaan
Seluruh kegiatan di mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan sementara ditutup, kecuali untuk restoran, pasar swalayan dan supermarket.
6. Kegiatan Konstruksi
Kegiatan yang berhubungan dengan konstruksi dan proyek strategis nasional beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
7. Kegiatan Ibadah
Tempat ibadah meliputi masjid, mushola, pura, gereja, vihara dan juga klenteng maupun tempat umum yang digunakan sebagai tempat peribadatan ditutup sementara.
8. Fasilitas Umum
Seluruh fasilitas umum, termasuk area publik, tempat wisata, taman umum dan sejenisnya ditutup sementara.
9. Kegiatan Seni dan Budaya yang Menimbulkan Keramaian
Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan budaya, kesenian, olahraga maupun sosial kemasyarakatan lainnya ditutup sementara. Misalnya lokasi seni, sarana olahraga dan sejumlah kegiatan sosial lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti acara hajatan dan lain sebagainya.
10. Aktivitas Transportasi Umum
Seluruh aktivitas transportasi umum, baik untuk angkutan penumpang masal, taksi baik online maupun konvensional dan juga kendaraan rental atau sewa diberlakukan kapasitas penumpang maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Untuk transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, kapal laut, bus dan juga kereta api hari menunjukkan kartu vaksin, surat bukti pemeriksaan PCR dan sebagainya.
11. Kegiatan Perjalan Domestik
Untuk kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan domestik, baik dengan sepeda motor, mobil pribadi, serta transportasi umum untuk jarak jauh, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memperlihatkan kartu vaksin,
- Menunjukkan bukti PCR,
- Kartu vaksin dikecualikan untuk para sopir kendaraan transportasi barang dan logistik.
PPKM Pengetatan yang Diberlakukan di 43 Kota dan Kabupaten
1. Kegiatan Belajar dan Mengajar
Seluruh kegiatan belajar dan mengajar, meliputi sekolah, akademi, perguruan tinggi, tempat pelatihan dan pendidikan dilakukan secara online atau daring,
2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran diberlakukan 25% WFO dan 75% WFH.
3. Kegiatan di Sektor Esensial
Segala jenis kegiatan yang bergerak di sektor esensial tetap boleh beroperasi 100% sesuai aturan. Dia ntaranya mengatur penerapan kapasitas, jam operasional, dan juga menerapkan protokol kesehatan.
3. Kegiatan Makan dan Minum di lokasi Umum
Untuk kegiatan makan dan minum di lokasi umum, seperti warung makan, cafe, lapak jajanan dan sejenisnya tetap beroperasi dengan beberapa pembatasan. Mulai dari kapasitas pengunjung, jam operasional, hingga layanan delivery sesuai ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah setempat.
4. Kegiatan di Mall dan Pusat Perbelanjaan

- Jam operasional dibatasi hanya sampai jam 5 sore waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung dibatasi, maksimal 25% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi sepenuhnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
5. Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan
Seluruh kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah, termasuk Mesjid, Mushola, Pura, Vihara, Gereja, maupun tempat peribadatan lainnya untuk sementara waktu ditiadakan..
6. Kegiatan di Area Publik
Seluruh kegiatan yang dilakukan di fasilitas umum, termasuk taman, tempat wisata maupun area publik yang lainnya, untuk sementara waktu ditutup.
7. Kegiatan Seni dan Olahraga
Pelaksanaan kegiatan kesenian, budaya hingga sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan kerumunan untuk sementara waktu ditutup total. Sementara untuk resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
8. Kegiatan Pertemuan, Rapat atau Seminar
Kegiatan pertemuan, rapat dan juga seminar yang dilakukan di tempat umum yang bisa menimbulkan keramaian untuk sementara tidak diperbolehkan.
9. Transportasi Umum

Penggunaan transportasi masal, seperti bus, taksi baik konvensional maupun online, ojek, dan kendaraan rental atau sewa tetap beroperasi dengan tetap menerapkan pengaturan jam operasional, kapasitas penumpang, serta protokol kesehatan.
Taati Aturan yang Diberlakukan Bukan Demi Diri Sendiri Tapi Semua
Pemberlakuan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19. Dengan pembatasan kegiatan tersebut, diharapkan kasus-kasus baru tidak kembali muncul.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa lebih bijak dalam menyikapi dan memahami setiap aturan yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Serta harus tetap menjaga kesehatan dan imunitas tubuh agar tidak gampang terserang virus.
Baca Juga Artikel Lainnya:
You must be logged in to post a comment.