Memiliki utang tentunya membuat kita terikat pada kewajiban untuk segera melunasinya. Pihak pemberi pinjaman akan disebut sebagai kreditur. Sedangkan bagi pihak peminjam, baik itu perorangan maupun badan usaha disebut sebagai debitur. Dalam proses bayar utang, tentunya pihak kreditur dan debitur diharapkan dapat saling bekerjasama untuk mengelola dana yang dipinjamkan sehingga bisa dikembalikan tepat waktu.
Produk Pinjaman dari Bank untuk Bayar Utang

Dewasa ini, pengajuan pinjaman dana ke lembaga keuangan seperti bank memang menjadi pilihan sebagian besar masyarakat karena prosedur yang jelas dan lebih terjamin. Sebagai salah satu produk yang kerap dicari, produk pinjaman bisa membantu masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup atau untuk bayar utang.
Sebut saja berbagai jenis produk pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), Kredit Kendaraan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan masih banyak lagi. Beragamnya pilihan produk pinjaman dari bank bisa dijadikan solusi untuk kebutuhan finansial masyarakat. Meski begitu, yang kerap menjadi masalah adalah saat proses pembayaran pinjaman yang berjalan tidak lancar.
Seperti yang kita ketahui, pihak bank tentu tak dapat serta-merta menyetujui pengajuan pinjaman Anda begitu saja. Umumnya, ada serangkaian prosedur dan aturan sangat ketat yang perlu dipertimbangkan. Hal ini tentunya bukan tanpa sebab, mengingat risiko yang ditanggung oleh pihak bank akan cukup tinggi apabila ada salah satu nasabahnya yang mengalami kredit macet atau tidak mampu bayar utang. Idealnya, semua pihak harus saling bekerjasama sehingga tidak perlu ada yang dirugikan.
Hati-hati Skor Kredit Buruk

Lantas bagaimana apabila seseorang tak mampu bayar utang di bank atau lembaga keuangan lainnya? Jika hal itu sampai terjadi kepada Anda, maka Anda bisa jadi akan memiliki skor yang buruk di mata regulator (Bank Indonesia).
Diketahui saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mempunyai SLIK. SLIK alias Sistem Layanan Informasi Keuangan ini berfungsi untuk memantau skor kredit milik masyarakat. SLIK sendiri dulunya mempunyai nama lain, yakni Sistem Informasi Debitur (SID). SID yang ada di Bank Indonesia (BI) ini kerap disebut sebagai BI checking oleh para surveyor atau bank.
Jika ada individu yang kesulitan saat bayar utang atau memiliki tunggakan beberapa bulan sekalipun, maka akan langsung terekam di SLIK. Hal ini tentu akan turut mempengaruhi penilaian BI kepada Anda selaku pihak peminjam. Masalahnya, jika penilaian SLIK Anda buruk, maka selanjutnya Anda akan kesulitan mendapat akses kredit dari lembaga keuangan atau bank. Apalagi jika Anda ternyata tak mampu melunasi utang, maka nama Anda akan di-blacklist.
Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Kamu Hindari agar Tidak Terjebak Lubang Pinjaman Online
Perhatikan Golongan Kolektibilitas
Sebagai informasi, ada lima klasifikasi status kolektibilitas untuk menentukan lancar atau tidaknya pembayaran kredit seseorang. Klasifikasi ini juga termuat dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/2/PBI/2005 tentang PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM sebagai acuan untuk menentukan risiko kredit debitur. Berikut penggolongannya:
- Kol-1 (Lancar): Kemampuan membayar kredit Anda cukup sehat dan selalu bayar utang tepat waktu, maka skor kolektibilitas Anda adalah 1.
- Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus): Untuk Anda yang menunggak cicilan selama 1-90 hari, maka skor kolektibilitas Anda adalah 2. Nasabah DPK ini, seperti namanya, akan mendapat perhatian khusus dari pihak bank.
- Kol-3 (Kurang Lancar): Bagi Anda yang menunggak cicilan hingga 91-120 hari, maka Anda sudah memasuki zona kredit kurang lancar dengan skor kolektibilitas 3.
- Kol-4 (Diragukan): Apabila Anda sampai menunggak cicilan selama 121-180 hari, maka dipastikan Anda mempunyai skor kolektibilitas di angka 4, dengan anggapan kredit diragukan.
- Kol-5 (Macet): Jika cicilan kredit Anda tertunggak lebih dari 180 hari, kredit Anda akan dinyatakan macet, dan skor kolektibilitas Anda berada di angka 5.
Sebagai contoh, jika ada tagihan kartu kredit sekecil apapun yang tidak lunas, maka ini akan tetap berpengaruh terhadap pertimbangan pengajuan kredit lainnya di masa depan. Bisa jadi karena hal ini, pengajuan KPR atau kredit kendaraan Anda ditolak.
Berapapun jumlah utang Anda, Anda harus tetap bayar utang tersebut karena sudah terikat perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak kreditur. Oleh sebab itu, cobalah untuk menutup kartu kredit yang sudah tidak lagi digunakan. Selesaikanlah pembayarannya terlebih dahulu baru kemudian ditutup agar tidak menimbulkan masalah keuangan lagi di kemudian hari.
Jadi, sangat penting untuk mematuhi kewajiban bayar utang sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku. Pasalnya jika sampai terjadi hal-hal yang tak beres seperti kredit macet, maka akibatnya bisa tidak hanya memperburuk nama baik Anda sebagai kreditur, tapi juga nama baik debitur Anda.
Prosedur Bank dalam Menghadapi Kredit Macet Nasabah

Dalam menghadapi kredit macet, ada beberapa prosedur yang secara umum akan dilakukan oleh pihak bank kepada Anda. Secara garis besar, bank akan mengelola kredit bermasalah dengan mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Selanjutnya bank akan menganalisa situasi dan permasalahannya hingga kemudian barulah mereka mengambil tindakan yang dirasa paling tepat. Berikut adalah beberapa prosedur umum yang biasa dilakukan:
1. Pengumpulan Informasi Debitur
Bank akan mengumpulkan informasi tentang Anda sebagai nasabah. Ini akan digunakan sebagai landasan untuk menindak kredit Anda yang tidak lancar. Pengumpulan informasi tersebut mencakup:
- Hubungan antara Nasabah dan Bank: Bank akan mencari informasi seputar hubungan antara Anda dengan bank di masa lalu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui Apakah Anda sebagai nasabah masih bisa diajak bekerjasama menyelesaikan masalah kredit macet atau tidak.
- Potensi Manajemen: Kemudian bank juga akan mempelajari seperti apa potensi Anda selaku nasabah dalam mengelola finansial di masa mendatang. Bank akan melihat potensi Anda dari perkembangan usaha yang Anda lakukan, serta bagaimana strategi Anda dalam menyelesaikan masalah kredit macet ini.
- Laporan Keuangan: Selanjutnya bank akan mempelajari laporan keuangan yang Anda buat, ini dilakukan untuk menganalisis apa penyebab terjadinya kredit macet.
- Kekuatan dan Kelemahan dari Segi Hukum: Tak hanya mempelajari info yang berkenaan dengan kredit, bank juga akan mempelajari kekuatan mereka dari segi hukum. Dengan demikian, akan kecil kemungkinannya bagi bank untuk salah langkah dalam menentukan tindakan. Agar berimbang, pihak bank juga akan mempelajari kekuatan Anda sebagai nasabah di dalam hukum. Sehingga bank tidak akan berada pada posisi yang sulit ketika melakukan penagihan.
- Aset yang Tersedia: Selain kelima poin di atas, bank juga akan mempelajari aset yang Anda miliki. Sehingga saat diperlukan, bank bisa melakukan penjualan aset untuk melunasi cicilan atau tunggakan yang muncul.
2. Analisis Permasalahan
Pengumpulan info di atas seharusnya membuat pihak bank segera menemukan di mana letak permasalahan kredit macet Anda. Selanjutnya, bank akan mempertimbangkan apakah masalah ini bisa diselesaikan tanpa atau dengan jalur hukum. Pasalnya, menggunakan jalur hukum tentu dapat merusak hubungan baik bank dengan nasabah.
Meskipun begitu, jika berdasarkan pencarian informasi ditemukan bahwa nasabah bermain curang dan tidak kooperatif terhadap bank, maka bank akan secara tegas membawa masalah kredit macet ke meja hukum.
3. Bank Akan Menelepon dan Mengirim Debt Collector
Pihak bank juga akan mencoba menelepon Anda secara terus menerus untuk meminta melunasi tunggakan yang ada. Bila cara ini tidak berhasil, bank juga akan mengutus Debt Collector alias penagih utang. Jasa mereka memang kerap digunakan oleh bank untuk mengurus pembayaran utang agar berjalan dengan lancar. Bank tidak akan asal dalam menggunakan jasa para Debt Collector ini. Ada aturan-aturan yang wajib dipatuhi bank jika mereka hendak menggunakan jasa Debt Collector.
Salah satunya yaitu bank baru boleh menggunakan jasa Debt Collector bila Anda sebagai debitur menunggak pembayaran utang selama 90 hari. Dalam proses penagihannya, Debt Collector pun tidak diperbolehkan mengancam atau menagih dengan tindak kekerasan, baik secara fisik maupun verbal. Waktu penagihan ini juga tidak sembarangan, yakni mulai dari pukul 8 pagi hingga 8 malam dan tidak diperbolehkan diluar jam tersebut.
4. Tindakan Non-Litigasi
Tindakan non-litigasi alias workout merupakan penyelesaian konflik yang dilakukan dengan komunikasi. Hal ini dilakukan demi memberikan pengertian antara pihak bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha Anda sebagai nasabah. Cara-cara ini biasanya meliputi penjadwalan ulang, rekondisi, atau restrukturisasi.
5. Tindakan Litigasi
Apabila berbagai cara masih juga tak bisa menyelesaikan masalah utang piutang yang ada, dan jika bank merasa perlu membawa masalah kredit macet ini ke pengadilan, maka tindakan litigasi akan dilakukan. Seperti melalui melalui jalur pengadilan atau bahkan melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Tips Cerdas Mengatur Gaji Anda Sehabis Gajian agar Tidak Cepat Ludes
Ingat untuk Selalu Bayar Utang Tepat Waktu dan Gunakan Dana Pinjaman untuk Hal-Hal Produktif
Demikianlah rangkuman seputar prosdur bank untuk mengatasi kredit macet. Selalu ingat agar selalu bayar utang tepat waktu dan tidak meminjam untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif. Ajukan pinjaman ke bank untuk kebutuhan darurat atau tujuan yang produktif, sehingga dana pinjaman bisa digunakan dengan tepat serta menghindari risiko kredit macet. Semoga bermanfaat!
You must be logged in to post a comment.