Setiap tagihan, baik itu tagihan pinjaman, kartu kredit, paylater, maupun kredit bentuk lainnya, harus dibayar pada periode jatuh tempo tertentu. Sebab, semua layanan finansial tersebut merupakan pinjaman alias utang. Tentunya, utang harus dibayar, kan?
Tidak membayar tagihan sudah berarti kamu gagal bayar yang pastinya akan sangat berisiko untuk dirimu. Lalu, apa saja risikonya? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Gagal Bayar?
Pada dasarnya, gagal bayar atau yang umum disebut sebagai galbay merupakan kondisi ketika peminjam dana tidak dapat menyelesaikan sebagian atau keseluruhan kewajiban sesuai dengan perjanjian pinjaman dana yang telah disetujui.
Misalnya, Ani meminjam dana pada suatu pinjol sebanyak Rp15 juta selama 12 bulan. Setelah 2 bulan cicilan berjalan, ternyata Ani tidak sanggup untuk membayar tagihan bulan berikutnya sehingga ia terpaksa untuk tidak melakukan pembayaran. Pada bulan-bulan berikutnya pun Ani tidak dapat melakukan pembayaran, padahal tagihan sudah menunggak.
Kondisi inilah yang membuat Ani menjadi salah satu pelaku galbay. Apabila ini terus terjadi, kerugian yang disebabkan oleh Ani terpaksa harus ditanggung oleh perusahaan peminjam atau pihak lender.
Apabila utang ditanggung oleh perusahaan, enak, dong, menjadi Ani? Tentu tidak! Ani akan merasakan beberapa risiko yang bisa membuat hidupnya menjadi tidak tenang dan nyaman.
Risiko Gagal Bayar
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, galbay memiliki sejumlah risiko yang harus dihindari oleh para peminjam. Berikut risikonya.
1. Masuk dalam Daftar Blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ketika mendaftar pinjaman di suatu fintech, syarat yang diminta antara lain identitas diri, seperti NPWP, KTP, dan informasi pribadi lainnya. Hal ini diperlukan sebagai dokumen pengecekan skor kreditmu. Jika pinjaman danamu disetujui, artinya kamu memiliki skor kredit yang baik.
Namun, jika dalam proses pinjaman kamu tidak dapat melakukan pembayaran, konsekuensi yang perlu diterima adalah data pribadimu akan dilaporkan pada OJK. Setelah dilaporkan, kamu akan dimasukkan ke dalam daftar blacklist milik OJK, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Masuk daftar blacklist tidaklah dapat dianggap remeh. Sebab, kamu dapat mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat melakukan pinjaman dana lagi dari lembaga keuangan apapun di masa yang akan datang.
2. Tagihan akan Membengkak
Denda merupakan hal yang mutlak dikenakan apabila kamu telat atau tidak membayar tagihan pinjaman. Denda keterlambatan ini akan secara akumulatif menumpuk terus sehingga utang yang kamu miliki makin besar.
Berdasarkan aturan OJK terkait denda keterlambatan, besaran denda yang ditetapkan adalah sebesar 0,1%-0,3% per hari dari pokok pinjaman yang berlaku sejak 1 Januari 2024 mendatang.
Misalnya, pada 7 Januari 2024, Teguh meminjam uang sebesar Rp4 juta yang harus dibayar setiap bulannya. Tanggal jatuh tempo tagihan pinjaman tersebut ialah setiap tanggal 7. Namun, Teguh baru melakukan pembayaran pada tanggal 9 sehingga dikenakan denda dua hari sebesar 0,3% per harinya dari Rp4 juta.
Maka, denda yang dikenakan per harinya ialah sebesar Rp12.000. Karena Teguh terlambat dua hari, ia harus membayar denda sebesar Rp24.000. Oleh karena itu, Teguh total tagihan yang harus dibayarnya sebesar Rp4.024.000.
Perlu diingat bahwa makin besar pokok pinjamannya, makin besar pula denda yang akan dikenakan. Kamu pun juga harus tetap waspada terhadap biaya lainnya. Maka, perhatikanlah apa saja biaya yang dikenakan apabila gagal bayar.
3. Kehidupan Menjadi Tidak Nyaman
Selain tagihan yang menumpuk, pihak peminjam dana pun juga akan mengingatkanmu untuk segera melakukan pembayaran dengan cara menghubungimu melalui email, SMS, telepon, dan sebagainya.
Mungkin di awal keterlambatan, pihak peminjam dana akan sesekali menghubungimu. Namun, makin lama menunggak, makin sering pula pihak peminjam dana menghubungimu. Tentunya, hal tersebut akan mengganggu kehidupanmu dan membuatmu was-was serta tidak tenang.
Hindari Gagal Bayar untuk Ketenangan Dirimu
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikanlah bahwa kamu mampu untuk membayar tagihannya di masa depan. Jangan sampai karena kebutuhan yang mendesak kamu tidak memikirkan bagaimana harus membayar utang tersebut. Sebisa mungkin janganlah meminjam dana jika kamu tidak yakin cara membayar utangnya agar kamu terhindar dari gagal bayar.
Namun, jika kamu memang yakin, pastikan kamu telah mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja terkait pinjaman tersebut, termasuk tanggal jatuh tempo dan biaya keterlambatannya. Bayarlah tagihan sebelum periode jatuh tempo berakhir untuk menghindari gagal bayar.
Baca juga Artikel Lainnya: