Tak semua pekerja bekerja dengan jam kerja yang sama, dari jam 8 pagi sampai 4 sore misalnya. Sebagian harus bekerja dengan waktu kerja yang diatur berdasarkan shift kerja tertentu.
Umumnya, kerja shift dilakukan tergantung dari skala dan jenis pekerjaan. Beberapa jenis pekerjaan yang memberlakukan shift kerja diantaranya seperti layanan masyarakat, manufaktur, hingga logistik.
Peraturan shifting sendiri sebetulnya sudah ada regulasinya, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 77 – 85 tentang ketenagakerjaan.
Lantas apa yang dimaksud dengan shifting sebenarnya? Bagaimana pula sebuah perusahaan seharusnya mengelola kerja shift sehingga karyawan bisa bekerja secara produktif?
Pengertian Shift Kerja

Pengertian Shift dalam Pekerjaan
Shift kerja adalah suatu penetapan atau pembagian jam kerja yang umumnya dibagi dalam beberapa waktu selama 24 jam. Yakni shift pagi, shift malam atau shift giliran.
Ada begitu banyak sektor industri yang cukup bergantung dengan kerja shift dalam mengoptimalkan produksinya. Penerapan shift yang berbeda-beda sesuai kebutuhan dan jenis usaha membantu mendorong tingkat produksi. Meski demikian, perusahaan tetap wajib memperhatikan tentang keamanan, keselamatan hingga kesehatan karyawan ketika memberlakukan sistem kerja shift.
Umumnya di Indonesia, jenis pekerjaan dengan sistem kerja shift adalah jenis pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan dan jasa misalnya; petugas medis, polisi, pelayan toko atau resto, pemadam kebakaran, petugas SPBU, dan juga mereka yang bergerak di bidang transportasi.
Aturan Shift Kerja yang Diatur dalam Undang-Undang
Sesuai surat edaran Permenakertrans No. 233 berkenaan dengan Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus sesuai pasal 2 dan 3 pada Ayat (1), berikut beberapa jenis pekerjaan diantaranya,
- Pelayanan kesehatan,
- Pelayanan jasa transportasi,
- Usaha pariwisata,
- Pos dan telekomunikasi,
- Jaringan penyediaan air bersih,
- Pengadaan tenaga listrik,
- Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi,
- Media massa,
- Bisnis swalayan,
- Layanan pengamanan,
- konservasi lingkungan, dan
- Jenis pekerjaan yang jika berhenti bisa mengakibatkan proses produksi terganggu, merusak bahan hingga pemeliharaan atau perbaikan alat.
Sesuai Dengan peraturan di atas, jenis-jenis pekerjaan tersebut bisa terus berlangsung tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang – Undang Nomor 13 Th 2003. Meski demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dijalankan oleh pekerja atau karyawan harus dihitung sebagai lembur yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
1. Waktu Lembur
Sesuai Undang-undang No. 13 Th 2003 tentang ketenagakerjaan, ketika jam kerja dibuat dalam 3 shift kerja dengan 8 jam kerja per hari tiap shift, maka jumlah akumulasi jam kerja per Minggu untuk setiap shift tak boleh melebihi 40 jam kerja. Jika karyawan atau pekerja bekerja melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka kelebihannya akan dihitung sebagai lembur.
2. Aturan Pembagian Shift dan Istirahat
Sesuai Undang-undang, pihak perusahaan pun juga diberikan kewenangan dalam mengatur shift kerja. Kewenangan tersebut kemudian diatur dalam PK atau perjanjian kerja, PP atau peraturan perusahaan, dan PKB (peraturan kerja bersama).
Dalam shifting juga wajib mencakup waktu istirahat sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 di ayat 2 huruf (b). Dimana sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja terus menerus selama empat jam maka waktu tersebut tak termasuk dalam jam kerja.
3. Batasan Waktu Kerja Shift untuk Pekerja Wanita
Disamping itu, merujuk Pasal 76 dalam UU No. 13 th 2003, pekerja wanita berusia di bawah 18 tahun atau sedang dalam kondisi hamil dilarang bekerja antara pukul 11 malam hingga 7 pagi. Selain memberikan batasan jam kerja untuk para pekerja wanita, menurut UU No. 13 th 2003 dalam pasal 76 juga disebutkan jika perusahaan diwajibkan untuk memberikan asupan yang bernutrisi, menjaga kesusilaan, sekaligus keamanan tempat kerja.
Ditambah lagi, perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan moda transportasi antar jemput untuk pekerja/karyawan wanita yang berangkat dan pulang kerja di antara pukul 11 malam hingga 5 pagi.
Pembagian Waktu dalam Sistem Kerja Shift

Mengatur Shift Kerja
Sebagaimana yang sudah dijelaskan, shift kerja adalah pembagian waktu kerja secara parsial dalam satu hari kerja yang telah diatur sesuai undang-undang yang berlaku. Waktu parsial tersebut yang membagi shift kerja para karyawan dalam beberapa waktu kerja berbeda. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Shift Pagi atau Siang Hari
Dibandingkan dengan shift malam, shift pagi atau siang bisa dibilang sebagai shift kerja paling normal. Pihak perusahaan pun biasanya menerapkan waktu shift sesuai kebutuhan. Ada yang jam kerjanya satu minggu penuh tanpa ada libur dengan jangka kerja yang pendek, tapi ada pula yang menerapkan aturan shift pada umumnya.
2. Shift Malam
Umumnya, jam kerja pada shift malam dilakukan agar kebutuhan operasional 24 jam bisa terpenuhi dengan baik. Pola shift ini umumnya berlaku dari jam 8 malam sampai jam 3 pagi atau jam 11 malam sampai jam 7 pagi.
Biasanya, karyawan shift malam dialami oleh para pekerja yang bekerja di instansi atau perusahaan yang memberikan pelayanan selama 24 jam. Misalnya saja rumah sakit, kantor polisi, transportasi, pemadam kebakaran, maupun call center. Para pekerja shift malam tersebut juga tidak selamanya bekerja di shift malam karena ada rotating shift atau perputaran shift.
Dimana pekerja tersebut mungkin akan mendapatkan shift siang, pagi, atau malam. Umumnya, baik sebelum dan sesudah mendapatkan shift malam, karyawan tersebut memperoleh libur 2 hari. Tapi, setelah libur hari pertama, di hari berikutnya pekerja diharuskan masuk di malam harinya.
3. Shift Panjang
Lain halnya dengan lembur insidental atau double shift, shift panjang adalah jam kerja secara rutin yang meliputi sepuluh jam kerja dengan waktu istirahat selama 1 jam. Long shift sendiri merupakan penambahan waktu shift biasanya agar target produksi dalam jangka panjang dapat terpenuhi. Sementara lembur insidental dan double shift demi memenuhi target dalam jangka waktu tertentu saja.
4. Flexible Time
Di era ketika millennial mendominasi di berbagai jenis pekerjaan, hal ini menjadikan sejumlah perusahaan kemudian menerapkan waktu fleksibel atau flexible time. Waktu fleksibel ini diyakini merupakan kebutuhan pekerja milenial saat ini agar dapat menyeimbangkan antara kerja dan kehidupan pribadinya.
Dalam flexible time, para pekerja diberikan kewenangan menentukan sendiri jam kerjanya namun tetap sesuai jumlah jam kerja maksimal per-minggu. Sistem kerja dalam flexible time agar jam kerja bisa terpenuhi adalah dengan jam kerja satu hari penuh dan remote working.
Meski dianggap menguntungkan pekerja, namun sejumlah perusahaan banyak yanh kerap mengabaikan perundang-undangan. Asalkan pekerjaan sudah selesai, maka karyawan bisa meninggalkan tempat kerja.
Dalam sejumlah riset, flexible time mampu membuat kepuasan dan produktivutas karyawan meningkat. Sayangnya sejumlah oknum pengusaha menjadikan flexible time untuk kedok dalam eksploitasi para pekerjanya. Hal tersebut tentu menyalahi undang-undang yang berlaku dan bisa dijerat hukum.
Pengaturan Shift Kerja
Pengaturan jadwal dalam shift kerja dikenal juga dengan roastering shift merupakan hal yang tak boleh diabaikan oleh setiap perusahaan yang memberlakukan aturan kerja shift. Sebagai acuan dalam penerapan rostering, ada tiga metode yang bisa digunakan untuk membantu menentukan jam kerja yang sesuai dengan perusahaan, berikut diantaranya.
3 Grup dengan 3 Shift
Simulasi kerja shift ini umumnya digunakan ketika perusahaan memiliki karyawan dengan jumlah yang sedikit. Di hari Senin hingga Jumat, para pekerja bekerja selama tujuh jam dengan waktu istirahat selama satu jam. Sementara di hari Sabtu, para pekerja hanya bekerja dengan durasi 5 jam saja.
4 Grup dengan 3 Shift
Shift kerja dengan model seperti ini umumnya digunakan perusahaan dengan aktivitas produksi penuh hampir di sepanjang tahunnya. Dalam model ini pekerja akan dibagi dalam empat grup dengan tiga shift kerja.
Pekerja akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu dengan durasi kerja 7 jam dan 1 jam istirahat. Pekerja akan memperoleh 2 hari waktu libur ketika pergantian shift pertama dan ke-3. Inilah yang kadang menyulitkan pihak perusahaan dalam mengatur jadwal kerja karena pembagian hari libur kerja yang tak menentu.
3 Grup dengan 2 Shift
Kerja shift dengan model seperti ini umumnya diberlakukan untuk para petugas keamanan. Biasanya, satu minggu kerja untuk masing-masing shift, baik shift 1 dan shift 2, dengan dua hari libur kerja.
Pembagian Kerja Shift Membantu Memaksimalkan Waktu Kerja
Sebagai pekerja tentu, kita ingin bekerja dengan waktu kerja yang normal. Sehingga kadang pekerjaan yang menuntut pekerjanya untuk bekerja dalam sistem shift kurang diminati. Namun, dengan pembagian kerja yang sesuai undang-undang dan perhatian terhadap pekerja yang lebih baik, tentunya akan meningkatkan minat para pencari kerja.
Dengan penjelasan di atas semoga bisa memberikan sedikit pemahaman tentang apa itu kerja shift. Semoga bermanfaat!
Download App Indodana Sekarang!Baca Juga Artikel Lainnya:
You must be logged in to post a comment.