Bagi seorang pelaku usaha, terlepas dari apapun bentuk, jenis, dan skala bisnis yang dijalankan, perizinan merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan demi kelancaran dalam penyelenggaraan aktivitas operasional.
Sebelumnya, aspek perizinan ini meliputi pengurusan beberapa dokumen penting terkait izin usaha seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industri (IUI), tanda daftar perusahaan (TDP), dan sejenisnya.
Dilansir dari US News 2018, Indonesia mendapat peringkat nomor dua terbaik di dunia sebagai negara yang potensial bagi investor untuk berinvestasi. Namun di sisi lain, Indonesia juga mendapat peringkat yang cukup rendah dalam hal kemudahan berinvestasi atau ease of doing business (EoDB).
Hal tersebut tercermin pada banyaknya dokumen yang diperlukan untuk pengurusan izin usaha serta birokrasi yang rumit dan memakan waktu hingga berbulan-bulan hanya untuk pendirian satu perusahaan.
Menanggapi hasil riset tersebut maka dalam rangka mempersingkat birokrasi perizinan usaha, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Melalui peraturan tersebut, salah satunya terdapat ketentuan baru mengenai kewajiban pengurusan dokumen nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas bagi para pelaku usaha.
Apa yang Dimaksud dengan Nomor Izin Usaha?

Nomor izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai identitas bagi para pengusaha yang harus diurus sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 91 tahun 2017 dan mulai berlaku secara resmi sejak Mei 2018.
Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin operasional.
Dengan adanya nomor izin usaha maka birokrasi pengurusan dokumen izin usaha menjadi lebih terintegrasi dan ringkas serta tidak memakan waktu.
Hal tersebut dikarenakan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) akan menjadi pengganti bagi beberapa dokumen izin usaha seperti IUP, TDP, dan IUI sebagai tanda pengenal usaha.
Tak hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai angka pengenal importir (API) yang berguna untuk memudahkan akses kepabeanan bagi para pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor-impor.
Tahap Pembuatan Nomor Induk Usaha

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah disebutkan bahwa pembuatan nomor induk berusaha (NIB) dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dengan mengakses website oss.go.id.
Pengajuan nomor izin usaha melalui portal OSS dapat dilakukan oleh berbagai jenis usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
- Memiliki badan usaha, baik yang berbentuk perseorangan; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); persekutuan; maupun perseroan;
- Usaha perseorangan, badan usaha baru, atau yang sudah dibangun sebelum OSS beroperasi; dan
- Perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri maupun yang memiliki investasi modal asing.
Berdasarkan karakteristik tersebut, maka perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki dokumen izin usaha seperti SIUP dan TDP juga diwajibkan untuk mendaftar melalui website OSS apabila masa berlaku izin usaha telah berakhir.
Sebelum melakukan pengajuan melalui laman resmi OSS, terdalat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- NIK pemilik usaha (bagi usaha perseorangan) atau NIK penanggungjawab badan usaha (bagi usaha persekutuan maupun perseroan)
- Akta pendirian dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan
- Dokumen pengesahan badan usaha oleh Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online)
Setelah dokumen-dokumen tersebut telah dipersiapkan, maka kamu bisa langsung mengakses website oss.go.id untuk melakukan pendaftaran. Berikut ini merupakan tahap yang harus dilalui:
- Melakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai dengan kolom yang disediakan. Setelah itu, lakukan aktivasi akun OSS melalui email untuk mengaktifkan akun yang sudah kamu daftarkan.
- Setelah aktivasi, maka kamu bisa login ke akun OSS melalui website oss.go.id dengan mengisi email dan password sesuai yang kamu daftarkan.
- Selanjutnya, pilih menu perijinan mikro dan klik pengajuan baru. Lalu isilah data-data yang diperlukan, baik data pribadi maupun data perusahaan, seperti nama bisnis, kegiatan atau bidang bisnis, sarana yang dimanfaatkan, alamat lengkap, dan seterusnya. Jika sudah selesai mengisi data tersebut, klik simpan data.
- Kamu bisa langsung mengunduh NIB dengan cara memilih tombol simpan NIB dan melengkapi data usaha. Klik data usaha, lalu pilih proses NIB, dan ikuti langkah selanjutnya dan klik tombol NIB untuk memperoleh NIB.
- Apabila perusahaan dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah maka akan muncul notifikasi yang berisi intensif fiskal yang menjadi bukti bahwa kamu telah resmi memiliki nomor izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB).
Tips Pembuatan Nomor Izin Usaha

Pengurusan dokumen perizinan usaha merupakan langkah penting yang sangat menentukan kelancaran aktivitas operasional perusahaan.
Oleh sebab itu tak heran jika setiap perusahaan pasti berusaha sebaik mungkin dalam mempersiapkan setiap dokumen yang dibutuhkan agar pengurusan dokumen izin usaha berjalan lancar tanpa hambatan.
Nah, demi kelancaran pengurusan nomor izin usaha maka berikut ini terdapat beberapa tips yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Pastikan Data yang Diinput Sesuai dengan KBLI 2017
Salah satu permasalahan yang kerap terjadi ketika mengisi data pada situs OSS adalah uraian lengkap mengenai bidang usaha tidak muncul sesuai dengan yang tertulis pada maksud dan tujuan yang tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya.
Permasalahan tersebut biasanya disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara penjelasan tentang maksud dan tujuan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2017.
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, maka kamu harus kembali menyesuaikan antara data yang di input agar sesuai dengan KBLI 2017 tanpa mengabaikan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam akta pendirian.
Sebagai tambahan informasi, perlu diketahui bahwa sistem OSS yang diberlakukan untuk mengidentifikasi nomor izin usaha telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU di Kementerian AHU.
Oleh sebab itu sebelum mengurus pembuatan nomor izin usaha, pastikan untuk mengurus dokumen pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online terlebih dahulu.
Dokumen pengesahan badan usaha tersebut umumnya berbentuk surat keterangan bagi perseroan terbatas (PT) dan surat keterangan terdaftar bagi persekutuan komanditer (CV) atau Firma.
2. Pastikan Kewajiban Perpajakan Sudah Dilakukan dengan Baik
Ketika hendak mengurus nomor izin usaha, salah satu dokumen penting yang dibutuhkan ialah kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki suatu program bernama konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang terhubung langsung dengan sistem OSS untuk menentukan validitas data yang telah di input.
Melalui program tersebut, maka sistem OSS dapat secara otomatis menolak pengajuan apabila KSWP penanggungjawab, pemilik, maupun pihak lain yang namanya tertulis dalam akta pendirian ternyata tidak benar. Dengan demikian, maka kamu tidak akan bisa melanjutkan proses pengajuan nomor izin usaha melalui OSS.
Adapun syarat validitas KSWP antara lain:
- Nama wajib pajak (WP) harus sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak
- WP sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama dua tahun pajak terakhir sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku
3. Pastikan Sudah Memiliki Izin Lokasi dan IMB

Permasalahan lain yang sering dialami ketika mengurus pengajuan nomor izin usaha melalui sistem OSS ialah munculnya status “izin usaha belum berlaku efektif”.
Ketika status tersebut muncul maka perusahaan tidak akan dapat melakukan hubungan transaksi maupun kerjasama dengan pihak ketiga.
Permasalahan tersebut biasanya disebabkan oleh ketiadaan izin pemenuhan komitmen prasarana dasar yang meliputi izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Waktu yang diperlukan untuk mengurus dokumen perizinan tersebut memang cukup lama, bahkan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan untuk mendapatkannya.
Namun apabila lokasi tempat kamu berbisnis sudah mengantongi izin prasarana dasar tersebut maka kamu hanya perlu mengunggahnya ke sistem OSS untuk menghindari munculnya status “izin usaha belum berlaku efektif”.
4. Dampak Terhadap Lingkungan
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, izin lingkungan merupakan salah satu wujud pemenuhan komitmen prasarana dasar yang dibutuhkan untuk pengajuan nomor izin usaha.
Salah satu contoh izin lingkungan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang berbentuk perseroan, persekutuan, maupun firma, ialah izin AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak suatu usaha dan atau kegiatan operasional perusahaan pada lingkungan hidup. Uji AMDAL dilakukan oleh jasa konsultan yang ahli di bidang lingkungan hidup.
Adanya izin AMDAL menunjukkan bahwa perusahaan mampu mengelola aktivitas operasional dengan baik tanpa mengakibatkan kerusakan ekosistem melalui hadirnya polusi, baik polusi udara maupun limbah industri.
Itulah penjelasan mengenai pengurusan nomor izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB), tahapan pembuatan, dan tips-tips seputar pengurusan dokumen nomor izin usaha.
Jadi, apakah bisnis yang kamu jalankan sudah memiliki nomor izin usaha?
Baca Juga Artikel Lainnya:
You must be logged in to post a comment.