Pernahkah kamu melihat kasus viral di mana data pribadi seseorang, mulai dari alamat rumah hingga nomor telepon, disebar di media sosial karena ia dianggap bersalah? Itulah yang disebut doxing.
Mari simak penjelasan lengkap tentang apa itu doxing, hukumnya di Indonesia, dan bagaimana nasabah Indodana Finance bisa melindungi diri dari ancaman ini.
Apa Itu Doxing?
Doxing merupakan kegiatan yang berbasis internet untuk mencari serta menyebarluaskan informasi pribadi seseorang atau organisasi. Pelaku doxing, atau yang biasa disebut doxer, biasanya menelusuri jejak digitalmu untuk mendapatkan data seperti:
- Nama lengkap dan foto wajah asli.
- Alamat rumah atau kantor.
- Nomor HP pribadi dan akun media sosial.
- Data keluarga, hingga foto KTP.
Tujuannya pun bisa bermacam-macam dan biasanya negatif, mulai dari ingin mempermalukan (sanksi sosial), mengintimidasi, memeras, hingga melakukan tindakan kriminal nyata.
Dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tindakan doxing atau menyebarkan data pribadi orang lain secara tidak sah dinyatakan sebagai tindak pidana. Pelakunya pun bisa dijerat hukum dengan sanksi yang tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Jadi, kalau kamu jadi korban doxing, jangan takut. Hukum berpihak pada kamu sebagai pemilik data.
Jenis-Jenis Doxing
Terdapat tiga jenis doxing, yaitu penargetan, deanonimisasi, dan deligitimasi.
- Penargetan merupakan jenis doxing yang mengungkapkan informasi seseorang secara spesifik sehingga orang tersebut dapat dihubungi atau ditemukan.
- Deanonimisasi adalah mengungkapkan identitas seseorang yang anonim, seperti membongkar akun media sosial yang anonim.
- Delegitimasi adalah menyebarluaskan informasi yang bersifat sensitif atau intim mengenai seseorang.
Ketika jenis doxing ini memiliki metode yang berbeda, tetapi tujuan dilakukannya serupa, yaitu menyebarluaskan informasi pribadi seseorang. Hal ini mungkin terlihat sepele, tetapi di zaman digital ini dampaknya akan sangat besar. Sebab, jejak digital tidak bisa secara sepenuhnya dihapuskan.
Tips Pencegahan agar Tidak Terkena Doxing
Meskipun ada hukum yang melindungi, mencegah tetap lebih baik daripada mengobati. Supaya kamu nggak jadi sasaran empuk doxer, yuk terapkan langkah-langkah simpel ini:
1. Bijak Bermain Media Sosial
Jangan pernah mem-posting foto KTP, Kartu Keluarga, tiket pesawat (yang ada barcode-nya), atau paket belanjaan yang memperlihatkan alamat lengkap di Instagram Story atau status WA. Sekali diposting, data itu bisa disimpan orang lain selamanya.
Selain itu, kamu juga bisa mengaktifkan fitur “Privasi” agar akun media sosialmu hanya bisa dilihat oleh orang-orang yang kamu percayai saja. Walaupun demikian, tetap pastikan untuk tidak membagikan foto atau data pribadi seperti NIK dan lainnya.
2. Cek Izin Aplikasi (App Permissions)
Sebelum install aplikasi apapun, pastikan aplikasi tersebut tidak meminta akses yang tidak relevan dengan fungsinya. Misalnya, aplikasi senter, kalkulator, atau game sederhana—tiba-tiba minta izin akses “Kontak”, “Galeri”, atau “SMS”. Kemungkinan besar itu adalah modus pencurian data. Sebaiknya tolak izinnya atau uninstall saja aplikasinya.
3. Pisahkan Akun Pribadi dan Publik
Kalau bisa, gunakan email dan nomor HP yang berbeda untuk urusan perbankan/fintech dengan urusan media sosial. Ini meminimalisir risiko data keuanganmu terekspos jika akun medsosmu di-stalking orang.
4. Aktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA)
Selalu aktifkan fitur Two-Factor Authentication (2FA) di WhatsApp, email, dan aplikasi keuanganmu. Dan ingat hukum wajibnya: jangan pernah bagikan kode OTP ke siapapun, bahkan ke orang yang mengaku dari pihak Indodana.
5. Selalu Waspada Terhadap Phising
Selain menjaga aplikasi, kamu juga wajib waspada terhadap serangan phishing, yaitu upaya penipuan online yang memancingmu untuk memberikan data pribadi melalui link atau situs palsu. Pelaku sering kali menyamar sebagai pihak resmi—seperti kurir paket atau customer service—dan mengirimkan tautan mencurigakan lewat WhatsApp atau email. Pastikan kamu tidak pernah asal klik link dari nomor tidak dikenal.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Doxing?
Jika hal ini terjadi padamu, lakukan hal berikut:
- Jangan Panik: Kunci akun media sosialmu menjadi private sementara waktu.
- Kumpulkan Bukti: Screenshot semua postingan, pesan ancaman, atau chat yang menyebarkan datamu. Jangan hapus buktinya dulu.
- Lapor:
- Gunakan fitur Report di media sosial untuk menurunkan konten tersebut.
- Jika pelakunya pinjol ilegal, lapor ke Satgas Pasti OJK.
- Jika sudah mengancam keselamatan, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui situs Aduan Konten Komdigi.
Tetap JAGA Privasi Diri dan Orang Lain
MenJAGA privasi diri memang penting, tetapi menJAGA orang lain juga tidak kalah penting. Aturlah emosimu agar pikiran tidak terkelabui yang mengakibatkan tindakan penyebaran identitas pun dilakukan. Bagaimana pun juga, semua orang memiliki hak menJAGA dan diJAGA privasi dirinya.
Baca juga Artikel Lainnya: