e-ktp

Belum Punya e-KTP? Cari Tahu Cara Buat dan Informasi Lainnya di Sini

No comments

Ada tiga dokumen kependudukan yang wajib dimiliki dan dibutuhkan oleh penduduk Indonesia dari semua kelas sosial yaitu Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak), Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk.

Di mana dokumen kependudukan tersebut akan memberikan kejelasan status dan identitas penduduk baik secara individu maupun kelompok, kepastian hukum, perlindungan hukum, juga manfaat untuk kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.

Nah, di artikel ini, Indodana akan membahas tentang e-KTP. Apa pengertian e-KTP dan bagaimana cara membuatnya? Berikut ulasan selengkapnya.

Apa Itu e-KTP?

KTP Elektronik atau biasa disebut e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. E-KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang sudah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin.

Di dalam e-KTP terdapat:

Sisi 1

  • Gambar dari lambang Garuda Pancasila.
  • Gambar peta wilayah NKRI.
  • Hologram.

Sisi 2

Semua data penduduk dimuat pada sisi ini, seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
  • Nama.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Alamat.
  • Agama.
  • Status perkawinan.
  • Pekerjaan.
  • Kewarganegaraan.
  • Masa berlaku.
  • Pas Foto.
  • Tempat dan tanggal dikeluarkan.
  • Tanda tangan pemilik KTP.

Perbedaan KTP dan e-KTP

Berikut perbedaan dari KTP dan KTP Elektronik atau e-KTP:

KTP Lamae-KTP
Tanda Tangan KelurahanAdaTidak Ada
Stempel KelurahanAdaTidak Ada
Kolom KewarganegaraanTidak AdaAda
HologramTidak AdaAda

Fungsi e-KTP 

  • Sebagai identitas diri resmi.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan produk keuangan. Seperti, tabungan, deposito, pinjaman (kartu kredit, KTA, KPR, hingga pinjaman online dan paylater), reksa dana, dan masih banyak lagi.
  • Sebagai syarat untuk layanan publik dan program pemerintah.
  • Sebagai syarat untuk mengurus paspor, Surat Izin Mengemudi atau SIM, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
  • Sebagai syarat untuk mengikuti pemilihan umum juga kepala daerah.

Syarat Membuat e-KTP

  • Berusia 17 tahun atau sudah kawin.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Cara Membuat e-KTP 2023

  1. Siapkan dokumen dengan lengkap. Jangan sampai ada yang salah atau kurang.
  2. Datangi Kantor Kelurahan setempat. Sesuaikan dengan waktu pelayanannya.
  3. Serahkan dokumen yang sudah disiapkan.
  4. Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto, perekaman retina mata dan sidik jari, juga tanda tangan.
  5. e-KTP akan diproses.
  6. Pengambilan e-KTP dan surat keterangan.

Sudahkah Kamu Memiliki e-KTP?

Tidak hanya sebagai dokumen kependudukan, e-KTP juga berfungsi sebagai identitas diri resmi hingga menjadi syarat utama untuk mengajukan produk keuangan seperti tabungan dan pinjaman.

Melihat fungsi dan kegunaannya yang begitu penting dalam kehidupan bernegara, sebagai warga negara yang baik, kamu wajib membuat dan memiliki e-KTP. Namun, satu hal yang perlu kamu ingat, simpan e-KTP dengan baik dan gunakan e-KTP dengan bijak.

Baca Juga Artikel Lainnya: