Secara sederhana, izin usaha adalah sebuah perangkat hukum yang mengatur boleh tidaknya seseorang menjalankan sebuah usaha. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menjalankan usahanya secara tertib dan sesuai aturan.
Nah, buat kamu, calon-calon pengusaha muda, simak pengertian dan jenis-jenis izin usaha berikut ini agar tidak salah langkah.
Apa Fungsi Izin Usaha?

Perlu diketahui bahwa izin usaha memiliki banyak fungsi dan manfaat dalam keberlangsungan sebuah usaha atau bisnis. Dari mulai untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, sekaligus menertibkan segala bentuk dan jenis usaha tertentu.
Meski tidak dapat menjamin secara penuh kalau setiap pelaku usaha tidak akan melakukan kesalahan. Tetapi, dengan memiliki izin usaha, kesalahan atau kelalaian tersebut tentu bisa diminimalisir. Karena di dalam pelaksanaannya pemerintah turut ambil bagian dalam hal pengawasan secara langsung.
Jenis-jenis Izin Usaha

1. IP atau Izin Prinsip
Izin Prinsip adalah salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh siapa saja (investor) yang berencana mendirikan usaha atau berinvestasi. Baik untuk investasi lokal maupun modal asing.
Perizinan ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah tempat di mana investor akan menanamkan modalnya, dan hanya berlaku untuk satu tahun. Selanjutnya sebelum masa berlaku dari Izin Prinsip selesai, investor harus segera melakukan pengurusan SIUT atau Surat Izin Usaha Tetap.
2. IUT atau Izin Usaha Tetap
Selanjutnya ada Izin Usaha Tetap atau IUT yang merupakan jenis izin usaha yang dikhususkan untuk suatu badan usaha seperti Perseroan Terbatas. Di mana biasanya badan usaha tersebut ingin melakukan investasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Secara umum, jenis izin usaha ini dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau BKPMD (Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah).
3. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
Jenis perizinan ini diberikan kepada pelaku usaha (perorangan maupun non-perseorangan) untuk menjalankan kegiatan usahanya. Terutama dalam bidang perdagangan produk atau jasa.
SIUP sendiri memiliki masa berlaku yang cukup panjang (selama usaha tersebut masih berjalan). Jadi, ketika sebuah usaha sudah tidak beroperasi lagi, maka surat izinnya pun tak lagi berlaku.
4. IUD atau Izin Usaha Dagang
Jenis izin usaha ini lebih dikhususkan kepada perseorangan yang menjalankan usahanya di bidang dagang atau jual beli.
5. SIUI atau Surat Izin Usaha Industri
SIUI wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik kecil dan menengah yang bergerak di bidang industri. Misalnya saja, industri pengolahan bahan baku, bahan mentah, bahan setengah jadi, ataupun bahan siap guna.
Surat izin ini tidak berlaku apabila usaha industri yang dijalankan nilai investasinya kurang dari Rp200 juta. Untuk itu, agar bisa mengajukan SIUI, kamu diwajibkan untuk memiliki Izin Prinsip (IP) terlebih dahulu.
*SIUI bisa dimiliki tanpa surat Izin Prinsip apabila dalam prosesnya industri tersebut tidak membahayakan kondisi lingkungan sekitar dan tidak melakukan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
6. SITU atau Surat Izin Tempat Usaha
SITU harus dimiliki oleh pelaku usaha yang hendak mendirikan sebuah tempat usaha. Perizinan ini dibuat agar suatu bangunan tempat usaha yang didirikan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar.
Dalam proses pengajuannya, umumnya kamu harus menyertakan beberapa persyaratan. Seperti izin tertulis yang diberikan oleh tetangga, baik dari depan, belakang, kiri, dan kanan dari tempat yang ingin digunakan.
Selanjutnya, surat disahkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat baru kemudian dibawa ke kantor dinas di kabupaten/kota untuk diverifikasi. Umumnya, izin usaha ini hanya berlaku untuk satu tahun saja dan perlu diperbarui kembali.
7. HO (Hinder Ordonnantie) atau Izin Gangguan
Perizinan ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang kegiatan atau tempat usahanya berpotensi menimbulkan gangguan maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat setempat. Bentuk gangguan bisa berupa keramaian, suara bising, aroma, maupun kegiatan lainnya yang kurang sesuai prinsip sosial masyarakat di sekitar lokasi.
Misalnya, bar, klub malam, ataupun bentuk usaha lainnya yang berpotensi memunculkan gangguan. Di sejumlah kota besar seperti Denpasar, izin ini biasanya diterbitkan bersama SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
Surat izin ini juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IUI (Izin Usaha Industri) serta TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
7. SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Surat izin ini diberikan kepada badan usaha atau perseorangan yang kegiatan usahanya bergerak di sektor pengadaan jasa konstruksi. Untuk memperoleh SIUJK, pelaku usaha harus memiliki beberapa sertifikasi. Di antaranya, Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi untuk Tenaga Ahli atau Terampil.
Dengan surat perizinan ini, suatu badan usaha atau perseorangan disebut memiliki kompetensi dan layak dalam menjalankan bisnis konstruksi.
8. IUP atau Izin Usaha Pertambangan
Sebagaimana namanya, surat izin ini wajib dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang pertambangan. Berdasarkan komoditasnya, IUP sendiri dibagi ke dalam dua kategori, yaitu:
- Pertambangan batubara.
- Pertambangan mineral.
Untuk bisa memperoleh IUP, kamu perlu mengajukan izin permohonan ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan di lokasi setempat.
9. IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil
Jenis perizinan selanjutnya ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK. Permohonan tersebut bisa kamu ajukan mulai dari tingkat desa ke kecamatan kemudian dibawa ke pemerintah kota untuk mendapatkan IUMK dari walikota atau bupati setempat.
10. TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Perizinan ini merupakan suatu tanda daftar atau bukti yang harus dimiliki para pelaku usaha pariwisata. Misalnya saja, taman bermain dan perusahaan pariwisata.
11. Izin BPOM
Perizinan ini dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk mengatur kelayakan suatu produk yang beredar di masyarakat. Jadi, setiap produk obat, makanan, dan juga kosmetik yang telah mengantongi izin dari BPOM maka sudah pasti aman dan boleh digunakan.
Izin ini penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Jadi bagi pelaku usaha yang bergerak dibidang obat, makanan, dan kosmetik sangat diwajibkan untuk mendaftarkan produknya ke BPOM.
12. SLF atau Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat ini merupakan suatu bukti yang diberikan kepada pemilik suatu bangunan atau gedung. Di mana bangunan tersebut sudah dibangun sesuai dengan IMB dan layak dipergunakan sesuai fungsinya berdasarkan hasil pemeriksaan instansi terkait.
13. Izin Lingkungan
Izin Lingkungan diberikan pada perorangan maupun badan usaha yang kegiatannya diwajibkan memiliki Amdal ataupun UKL-UPL. Hal ini dimaksudkan sebagai perlindungan sekaligus pengelolaan terhadap lingkungan hidup yang menjadi salah satu syarat mendapatkan izin kegiatan atau usaha tertentu.
Perizinan Usaha melalui OSS (Online Single Submission)
Izin usaha adalah bentuk perizinan atau persetujuan yang diberikan oleh pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha. Perizinan tersebut diberikan untuk memberikan jaminan kelancaran dari suatu kegiatan usaha. Oleh sebab itu, setiap pelaku usaha atau bisnis perlu memiliki izin atas usaha yang dijalankannya.
Di Indonesia saat ini terdapat sebuah lembaga non pemerintah yang menjadi gerbang utama untuk mengurus segala jenis izin usaha. Baik untuk penanaman modal domestik atau mancanegara, maupun skala besar atau kecil.
Lembaga tersebut dikenal dengan nama Online Single Submission (OSS). Namun ada beberapa jenis kegiatan usaha yang perizinannya tidak bisa diajukan melalui lembaga ini, yakni sektor keuangan dan pertambangan minyak serta gas bumi.
Baca Juga Artikel Lainnya:
You must be logged in to post a comment.