Berkat kemajuan teknologi, segala aktivitas bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis. Mulai dari berkomunikasi, berbelanja, hingga belajar.
Namun sayangnya, kemajuan teknologi ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan. Salah satunya, penipuan. Ditambah, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tingkat literasi teknologi informasi dan komunikasinya masih rendah. Semakin meresahkan bukan?
Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang bijak, kamu harus selalu waspada dan berJAGA-jaga agar terhindar dari modus-modus penipuan yang dilakukan oknum-oknum nakal tersebut. Berikut 10 modus penipuan online yang paling banyak memakan korban di Indonesia yang wajib kamu waspadai.
10 Modus Penipuan Online yang Paling Banyak Memakan Korban
Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sepanjang tahun 2025, tercatat kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah akibat berbagai modus kejahatan digital. Agar kamu tidak menjadi korban berikutnya, mari kenali 10 jenis penipuan dengan tingkat kerugian terbesar di Indonesia berikut ini.
1. Penipuan Mengaku Pihak Lain (Impersonation)
Menempati posisi teratas dengan total kerugian mencapai Rp1,54 triliun, modus ini melibatkan pelaku yang menyamar sebagai pihak terpercaya, seperti anggota keluarga, teman, pejabat, atau aparat hukum. Pelaku biasanya menciptakan skenario darurat atau masalah mendesak untuk memanipulasi korban secara emosional agar segera mentransfer uang tanpa verifikasi lebih lanjut.
2. Penipuan Investasi (Investasi Bodong)
Skema penipuan ini adalah memanfaatkan keinginan masyarakat untuk cepat kaya dengan usaha minim. Pelaku menjerat korban melalui tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan (return) fantastis dalam waktu singkat. Waspadalah jika menemui tawaran investasi dengan profit yang terasa terlalu indah untuk menjadi kenyataan (too good to be true).
3. Penipuan Transaksi Belanja (E-Commerce Fraud)
Sering terjadi di media sosial maupun marketplace, modus ini telah merugikan masyarakat hingga Rp1,14 triliun. Bentuk penipuannya beragam, mulai dari barang yang dikirim tidak sesuai pesanan, pengiriman barang fiktif (kotak kosong), hingga penjual yang menghilang tanpa jejak setelah pembeli mentransfer sejumlah uang.
4. Penipuan Penawaran Kerja (Job Scam)
Waspadai tawaran “kerja santai gaji besar” atau tugas sederhana seperti like & subscribe akun tertentu. Modus ini sejatinya adalah skema Ponzi, di mana korban dipaksa menyetor sejumlah uang deposit terlebih dahulu dengan janji reward yang lebih besar, namun pada akhirnya uang tersebut tidak bisa ditarik kembali.
5. Phishing
Modus pencurian data ini dilakukan dengan cara pelaku menyebarkan tautan (link) atau situs palsu yang tampilannya didesain sangat mirip dengan situs institusi resmi (seperti bank atau e-wallet). Tujuannya adalah menjebak korban agar memasukkan data pribadi, yang kemudian digunakan pelaku untuk membobol rekening korban.
6. Penipuan Melalui Media Sosial
Platform media sosial menjadi ladang subur bagi penipuan. Modusnya sangat bervariasi, mulai dari akun toko online palsu di Instagram atau TikTok, hingga love scamming di mana pelaku memanipulasi perasaan korban melalui hubungan asmara maya untuk memeras uang.
7. Social Engineering (Rekayasa Sosial)
Teknik ini merugikan korban hingga Rp388,94 miliar dengan cara menyerang sisi psikologis manusia. Pelaku memanipulasi korban lewat percakapan yang meyakinkan atau intimidatif agar korban lengah dan secara tidak sadar menyerahkan data rahasia seperti kode OTP, PIN, atau password akun keuangan mereka.
8. Penipuan Mendapatkan Hadiah
Modus klasik “Selamat Anda Menang Undian” masih memakan banyak korban. Korban biasanya dihubungi dan diiming-imingi hadiah besar, namun diwajibkan mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan dalih biaya administrasi, pajak pemenang, atau ongkos kirim.
9. Modus APK via WhatsApp (Sniffing)
Penipuan via pesan singkat ini sangat berbahaya. Pelaku mengirimkan file berbahaya berekstensi .apk dengan kedok undangan pernikahan digital, surat tilang, atau resi kurir paket. Jika diinstal, aplikasi jahat ini mampu menyedot data perbankan (username & password) di HP korban secara otomatis.
10. Pinjaman Online Fiktif
Mencatatkan kerugian Rp46,30 miliar, modus ini menjebak korban dengan tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Sering kali ini melibatkan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tiba-tiba mentransfer dana tanpa persetujuan (dengan bunga mencekik) atau sekadar menakut-nakuti korban dengan tagihan palsu.
Tidak Ada Satu Orang Pun di Dunia yang Kebal dari Aksi Penipuan
Ingat! Tidak ada satu orang pun di dunia, termasuk di Indonesia yang kebal dari aksi penipuan atau kejahatan. Maka dari itu, janganlah kamu terlalu sombong atau percaya diri bahwa tidak akan ada kejadian buruk yang menimpamu. Tetaplah waspada, rajin membaca, dan selalu berJAGA-jaga.
Lebih baik mencegah daripada memperbaiki bukan?
Baca juga: